radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pencalonan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 Kab/Kota se-provinsi Lampung, Selasa (10/12). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Emersia ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutanya memberikan arahan bahwa proses pencalonan merupakan tahapan pemilihan yang krusial sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu dalam bimbingan teknis ini selain narasumber dari KPU Provinsi Lampung juga dari KPU RI. Ismanto dalam penyampaian materi menjelaskan mengenai tahapan-tahapan Pencalonan mulai dari Penyerahan Syarat Jumlah Minimal Dukungan dan sebaran calon perseorangan, pencalonan dari Partai Politik, Pendaftaran Calon, sampai dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. “Perlu diperhatikan bahwa Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan, Pendukung tersebut wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilhan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu. Nah jika tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Rabu (11/12) Dukungan dari pendukung dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berupa Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. Dukungan Disusun secara perorangan (1 pendukung 1 surat pernyataan), Dibuat 1 (satu) rangkap asli dengan diTanda Tangani oleh Pendukung tanpa dibubuhi materai. Dukungan tersebut Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/ kelurahan. Selanjutnya setelah proses penyerahan dukungan dilanjutkan dengan Pengecekan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran, Verifikasi Administrasi, verifikasi factual dan rekapitulasi dukungan. Jika terdapat perbaikan maka prosesnya sama seperti proses awal. Lebih lanjut ismanto juga menjelaskan mengenai proses pendaftaran calon baik melalui partai politik maupun perseorangan. Syarat pencalonan jika melalui Partai Politik yaitu 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu Anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan atau dapat juga 25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Terakhir di daerah yang bersangkutan. Sementara, Perwakilan KPU RI, Bagus, menjelaskan mengenai Aplikasi Pencalonan yang akan membantu KPU dalam proses pencalonan baik Perseorangan maupun partai politik. Dia menjelakan bahwa fungsi silon bagi KPU yaitu membantu pada saat pencalonan seperti penelitian kegandaan, pendaftaran calon, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, sampai dengan mempublikasi hasil proses pencalonan pemilihan 2020. Kegiatan berlangsung selama tiga hari ini selain pemaparan dari KPU Provinsi Lampung dan dari KPU RI juga disi dengan laporan KPU Kabupaten dan Kota dalam Persiapan Pemilihan Serentak di masing-masing daerah. (rls/abd/wdi)
Bimtek, KPU Lampung Fokus Pendaftaran Calon
Rabu 11-12-2019,23:53 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,11:18 WIB
Dukung Generasi Muda Indonesia, AQUA Resmi Jadi Hydration Partner DBL Indonesia
Minggu 14-06-2026,10:01 WIB
Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Lewat HP, Cukup NIK dan Aplikasi Resmi Kemensos
Minggu 14-06-2026,09:38 WIB
TPAKD Lampung Evaluasi Capaian Semester I 2026, Penyaluran KUR Jangkau 74 Ribu Debitur
Minggu 14-06-2026,14:02 WIB
Berawal dari Pesanan Kerabat, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam ke Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
Minggu 14-06-2026,12:41 WIB
Perkuat Mutu Pendidikan, Magister Pendidikan Fisika FKIP Unila Jalani Asesmen Lapangan
Terkini
Senin 15-06-2026,07:03 WIB
Harga Samsung Galaxy A17 5G Juni 2026 Mulai Rp2 Jutaan, Simak Spesifikasi dan Posisi Pasarnya
Senin 15-06-2026,06:02 WIB
Polytron Fox 350 Masih Jadi Pilihan Menarik untuk Mobilitas Harian, Ini Alasannya
Minggu 14-06-2026,20:54 WIB
Pastikan Ketahanan Energi Terjaga, Komisaris Utama Pertamina Turun Langsung ke Nusa Tenggara Timur
Minggu 14-06-2026,19:26 WIB
IKA Teknokrat Resmi Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Alumni Dukung Kampus Berdampak dan SDGs
Minggu 14-06-2026,18:06 WIB