Bobol Dua Ruko, Soang Dijemput Paksa Polsek Sukarame

Jumat 28-09-2018,18:57 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Bermodal obeng, pria ini bobol dua ruko yang terletak di Jalan Pangeran Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Diketahui pria itu bernama Sugianto alias Aan atau Soang (38) warga Jalan Terusan Pulau Sangiang, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame. Soang berhasil dijemput paksa oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame, pada Kamis (27/9). Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi, menuturkan penangkapan Soang atas dasar Nomer LP/732/IX/2018/LPG/ dan LP/732/IX/2018/LPG/ tanggal 12 September 2018. \"Jadi tersangka ini melakukan aksinya pada dini hari, saat pemilik ruko tidak ada di tempat. Pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu belakang ruko kontrakan dengan mencongkel menggunakan obeng, selanjutnya masuk dan mengambil barang milik korban,\" ungkapnya, Jumat (28/9). Mulyadi menuturkan, dari aksinya itu, Soang berhasil membobol dua ruko milik Barbudi Bowo Leksono (41) dan Reynal Heri. Soang menggasak barang korban Bowo dengan melarikan 1 unit CPU beserta monitor, 1 unit TV dan 1 unit DVD, 1 unit speaker aktif. Serta melarikan 1 unit sepeda motor SupraX warna hitam dan 1 unit kenalpot milik korban Reynal. Menurut Mulyadi, dengan berhasil menangkap pelaku dan disertai barang bukti, pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan TKP lain. Dari pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan nekat lantaran butuh biaya untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (pip/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait