radarlampung.co.id – IM (15), harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Balikbukit, Lampung Barat. Ya, IM tersangkut kasus pembobolan rumah toko di Pekon Tanjungraya, Balikbukit. Peristiwa pembobolan itu terjadi Kamis (25/6) sekitar pukul 22.00 malam. Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H, menjelaskan ruko yang dibobol adalah milik Fredy Sakti (34). IM diduga memanjat dinding dan merusak pintau bagian belakang dengan palu. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang barang barang toko seperti alat alat tulis, boneka,sarung, sepatu roda, tas sekolah, pakaian, buku tulis, sepatu, selimut bedcover dan tupperware,” katanya. Usai kejadian, lanjutnya, Jumat (26/6) sekira pukul 13.30 WIB tim unit reskrim melakukan penyelidikan. Dari informasi warga, IM tengah bermain sepatu roda dekat rumahnya. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku di dapati banyak barang barang toko milik korban, dan setelah itu kami memanggil korban untuk mengenali barang barang tersebut, setelah dilihat dan dicek ternyata benar itu barang dagangan milik korban,” kata dia. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, untuk membawa barang-barang tersebut pelaku bolak-balik sebanyak tujuh kali untuk mengangkut barang curian tersebut yang kebetulan pemilik ruko sedang tidak ada di rumah. “Saat itu seluruh barang hasil curian tersebut disimpan di kamar,”imbuhnya. Selain mengamankan IM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 78 jenis barang dagangan diantaranya dari tas sekolah, buku tulis, boneka , Tupperware, pakaian serta sejumlah ATK dengan total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 16 Juta.(edi/rnn/wdi)
Bocah 15 Tahun Bobol Toko, Barang yang Diambil Di Luar Dugaan
Minggu 28-06-2020,16:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :