Masuk Provinsi Terkorup, Pemprov Lampung Klaim Lakukan 10 Macam Perubahan

Senin 11-11-2019,19:11 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Lampung termasuk dalam 25 Provinsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak kasus korupsinya. Hal ini tentu harus dicarikan langkah antisipasi guna menekan kasus rasuah tersebut.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, saat ini Pemprov Lampung memiliki sejumlah langkah strategis untuk menekan potensi korupsi di Lingkungan Pemprov Lampung.

Terlebih lagi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menyampaikan untuk seluruh ASN (aparatur sipil negara) di Lingkungan Pemprov untuk lebih amanah dan memang telah menerapkan beberapa sistem untuk pencegahan.

“Ya untuk perubahan sistem, membangun komitmen dan pembinaan kepada jajaran. Kita juga sudah di dampingi Divisi Korupsi KPK RI untuk upaya pembenahan. Karena kami sekarang bukan hanya sekedar imbauan, namun lebih ke action dilakukan,\" beber Fahrizal, Senin (11/11).

Dirinya membeberkan ada sekitar 10 macam perubahan di lingkungan Pemprov Lampung yang dilakukan dalam menenekan potensi korupsi. Di antaranya, menggunakan teknologi informasi dalam setiap proses pengerjaan, sehingga dianggap lebih aman.

\"Sekarang ada 10 macam perubahan yang dilakukan, misalnya pengadaan barang dan jasa harus pakai IT agar lebih secured. Kemudian masalah disiplin pegawai dan penggunaan dana desa yang lebih terencana,\" tambah Fahrizal.

Selain itu, juga ada perizinan yang  kini melalui satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) yang juga berbasis IT dan pelaporan pendapatan daerah dilakukan dengan menggunakan IT serupa. \"Hal itu tak lain agar pekerjaan ASN dilapangan lebih akurat,\" tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan daftar 25 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus korupsi terbanyak berdasarkan data tahun 2004-2019. Jumlah ini tentu akan meningkat, jika upaya pencegahan tidak dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua unsur.

Urutan teratas provinsi terkorup ditempati Provinsi Jawa Timur dengan total 85 kasus. Disusul oleh Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak 84 kasus dan 60 kasus korupsi.

Sedangkan untuk urutan paling bawah dengan jumlah kasus korupsi amat sedikit yaitu ditempati Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah kasus korupsi sebanyak tiga kasus.

”Jenis korupsi didominasi perkara suap sebanyak 65% (602 kasus), tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21% (195 kasus), tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebanyak 5% (47 kasus), tindak pidana pencucian uang 3% (31 kasus), dan terakhir perkara pungutan atau pemerasan sebanyak 3% (25 kasus),” beber Agus, kemarin. (rma/fin/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait