RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat di Pringsewu diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di masjid dan tanah lapang. Namun harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salat Idul Fitri di lokasi tersebut hanya diperbolehkan untuk wilayah yang dinyatakan aman dari penyebaran virus Corona. Yakni zona hijau dan kuning. \"Salat Id dilaksanakan di masjid dan lapangan. Wajib memperhatikan standar protokol kesehatan ketat dan mengindahkan ketentuan-ketentuan,\" kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu Bustami Syarief saat pembinaan aparatur pemerintahan pekon di Balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu. Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Fauzi tersebut, Bustami mengungkapkan, berdasar keterangan tertulis Diskominfo Pringsewu, sebelum menggelar salat Idul Fitri, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan. \"Hal ini untuk mengetahui informasi mengenai status zonasi, serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,\" ujarnya. Persyaratan lain, jamaah salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas dan memakai masker. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jamaah. \"Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan,\" tegasnya. (sag/ais)
Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Sabtu 08-05-2021,11:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,08:19 WIB
Hadir Kembali, Promo 4 Hari Indomaret, Ada Harga Spesial Minyak Goreng Sunco 2 Liter
Kamis 13-08-2026,14:19 WIB
Rekomendasi 5 Hp dengan Kamera Terbaik 2026, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Kamis 13-08-2026,14:02 WIB
Revolusi Los Galacticos 3.0: Ambisi Real Madrid Bangun Skuad Paling Mewah dalam Sejarah
Kamis 13-08-2026,08:29 WIB
Tinggal Hitungan Jam, Serbu Promo 1 Hari Superindo Kebutuhan Rumah Tangga, Diskon Hingga 35 Persen
Kamis 13-08-2026,07:11 WIB
Semarak Kemerdekaan, PTBA Hadirkan Panggung Bagi UMKM Lokal
Terkini
Kamis 13-08-2026,18:42 WIB
Promo Kemerdekaan, Chandra Electronic Tebar Diskon Electrolux dan Voucher Jutaan Rupiah
Kamis 13-08-2026,18:08 WIB
DLH Lampung Ambil Sampel Udara di Panjang, Produksi Semen Baturaja Dihentikan
Kamis 13-08-2026,17:50 WIB
Ramai Dugaan Hubungan Lurah Gunung Sulah-Nakes, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Kamis 13-08-2026,17:34 WIB
Pilrek Unila 2027 - 2031 Resmi Dibuka, Minimal Doktor-Lektor Kepala dan Buka Peluang Bagi Pihak Eksternal
Kamis 13-08-2026,17:31 WIB