Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Sabtu 08-05-2021,11:05 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat di Pringsewu diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di masjid dan tanah lapang. Namun harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salat Idul Fitri di lokasi tersebut hanya diperbolehkan untuk wilayah yang dinyatakan aman dari penyebaran virus Corona. Yakni zona hijau dan kuning. \"Salat Id dilaksanakan di masjid dan lapangan. Wajib memperhatikan standar protokol kesehatan ketat dan mengindahkan ketentuan-ketentuan,\" kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringsewu Bustami Syarief saat pembinaan aparatur pemerintahan pekon di Balai Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu. Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Fauzi tersebut, Bustami mengungkapkan, berdasar keterangan tertulis Diskominfo Pringsewu, sebelum menggelar salat Idul Fitri, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan. \"Hal ini untuk mengetahui informasi mengenai status zonasi, serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,\" ujarnya. Persyaratan lain, jamaah salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas dan memakai masker. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jamaah. \"Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan,\" tegasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait