Bolos Hari Pertama Kerja, Potong TPP Hingga Turun Jabatan!

Senin 10-06-2019,16:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih membolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur Lebaran. Yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan. \"Sesuai edaran yang kita dapat dari pemerintah pusat, bagi ASN yang tidak masuk kerja hari ini, punishment-nya berupa pemotongan TPP,\" tegas Dendi usai sidak di Dinas Perizinan, Senin (10/6). Selain pemotongan TPP, sanksi atau punishment yang akan diberikan paling berat bisa berupa penurunan jabatan. \"Sanksi yang paling berat berupa penurunan jabatan,\" sebut dia. Dendi mengungkapkan, untuk memantau tingkat kehadiran ASN dan THLS pascacuti bersama lebaran, pihaknya membentuk beberapa tim yang tergabung dalam tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Yaitu tim yang dipimpin bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten, para asisten dan inspektur. \"Kita sudah membagi tim sidak. Mulai dari saya, pak wakil, sekda, para asisten dan inspektur. Dari keseluruhan tingkat kehadiran ASN dan THLS mencapai 93 persen,\" ujarnya. Pemerintah, lanjut Dendi, hanya memberikan toleransi bagi PNS maupun THLS yang sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan izin lantaran memiliki urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya ada keluarga yang meninggal atau mendapat musibah. \"Besok akan dibahas bersama tim GDN dan Inspektorat untuk verifikasi kehadiran ASN dan THLS. Untuk mengetahui secara pasti penyebab dan alasan mereka tidak masuk kerja,\" pada. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait