RADARLAMPUNG.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S. Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO. "Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung. Baca : Didampingi Kuasa Hukum, Calon Pekerja Migran Bantah jadi Korban TPPO Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X. "Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," ujarnya. Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan. "Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya. Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. Turut mendampingi Khoirun saat konferensi pers, Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah. (rls/wdi)
Bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda Lampung Beber Modusnya
Rabu 16-02-2022,07:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:59 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs Newcastle: Laga Sengit The Blues Bidik 3 Poin di Kandang
Sabtu 14-03-2026,09:37 WIB
Link Live Streaming Arsenal vs Everton: Ketajaman The Gunners Diuji Kebangkitan The Toffees
Sabtu 14-03-2026,07:59 WIB
Vivo Y51 Pro 5G Resmi Dirilis di India, Bawa Layar 120Hz dan Performa Lebih Kencang di Kelas Menengah
Sabtu 14-03-2026,14:17 WIB
Berkunjung Ke Pringsewu, Putri Zulkifli Hasan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekaligus Berbagi Bantuan
Terkini
Sabtu 14-03-2026,14:50 WIB
Soal Penyiraman Air Keras Ke Aktivis KontraS, Tommy Gunawan Sebut Ancaman Serius Bagi Demokrasi
Sabtu 14-03-2026,14:17 WIB
Berkunjung Ke Pringsewu, Putri Zulkifli Hasan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekaligus Berbagi Bantuan
Sabtu 14-03-2026,13:49 WIB
Prabowo Siapkan Rp 839 Miliar untuk Taman Nasional Way Kambas, Gubernur Lampung Sampaikan Apresiasi
Sabtu 14-03-2026,12:42 WIB
OPPO Reno 15 F 5G Hadir dengan Selfie Ultra-Wide 50MP, Sudut 100 Derajat dan Baterai Jumbo 7000mAh
Sabtu 14-03-2026,11:59 WIB