Masyarakat Kampung Gunungsangkaran Bakal Somasi PT BMM

Minggu 25-08-2019,19:58 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Masyarakat kampung Gunungsangkaran menyatakan akan mengirimkan surat somasi kepada PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang mereka duga telah mencaplok ratusan hektar tanah adat warga.

Hal itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 17 tahun 2019 tentang penetapan dan penegasan batas antara Kampung Gunungsangkaran dengan Kampung Tanjungraja Giham dan kelurahan Blambanganumpu.

“Selama ini memang kami seakan-akan hanya memiliki tanah kami, itu secara de facto. Karena seluruh masyarakat tokoh adat dan tokoh pemerintahan sebenarnya telah mengetahui batas kampung kami dengan kampung Segalamider dan kampung giham, serta dengan kelurahan Blambangan Umpu dan dengan terbitnya mama surat keputusan Bupati ini maka secara hukum tapal batas kami sudah jelas dan nampak sekali bahwa tanah adat kami ada di dalam perkebunan PT BMM, sementara kami merasa tidak pernah memperjualbelikan ataupun menghibahkan tanah tersebut,\" kata Eeng Saputra, kuasa perangkat Kampung Gunungsangkaran, Minggu (25/8).

Pada kesempatan yang sama Tarzan warga Kampung Gunungsangkaran lainnya menerangkan bahwa kepemilikan tanah memang bebas dimiliki siapa saja atau tidak terbatas di kampung mana saja. Hanya saja, selaku masyarakat Kampung Gunungsangkaran asli, mereka tidak pernah merasa menjualkan hak tanah mereka kepada PT BMM yang saat ini ini telah menanami lahan adat mereka itu dengan kelapa sawit.

Selain itu setahu mereka bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BMM tidak berada di Kampung Gunungsangkaran, melainkan di Kampung Tanjungraja Giham dan Kampung Segalamider.

\"Sebagai masyarakat kami sangat mengapresiasi ketegasan Pak Bupati Waykanan dalam mengeluarkan surat keputusan tapal batas ini, karena dengan adanya surat keputusan ini maka batas Tanah kami menjadi semakin terang benderang dan menurut perhitungan kami tidak kurang dari 200 hektar tanah milik masyarakat Kampung Gunungsangkaran yang telah digarap PT BMM,” tandasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Alimudin dari PT BMM belum menjawab sambungan telpon dan pesan yang dikirimkan untuk mengkonfirmasi terkait atas terbitnya surat keputusan Bupati Nomor 17 Agustus 2019 tersebut. (sah/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait