Masyarakat Pulau Sebesi Minta Ketegasan Pemprov Lampung, Cabut Izin PT LIP

Senin 16-09-2019,13:21 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Masyarakat Pulau Sebesi kembali menyambangi Pemprov Lampung, Senin (16/9). Kedatangan ini masih dalam kaitan penolakan keras aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Sebesi, Gunung Anak Krakatau (GAK) dan Selat Sunda.

Taufik, Perwakilan Masyarakat Pulau Sebesi mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemprov Lampung dengan maksud meminta ketegasan Pemprov untuk mencabut izin PT Lautan Indonesia Persada (PT LIP) yang melakukan penambangan pasir di sekitar Selat Sunda.

”Namun apapun bentuknya kami tidak  mau melihat adanya penambangan pasir di Krakatau atau Selat Sunda. Nantinya kalau masih masyarakat akan mengambil sikap sendiri,” tegas Taufik.

Masyarakat Pulau Sebesi, lanjut Taufik sejak awal meminta Pemprov Lampung menarik izin yang telah diberikan sebelumnya kepada PT LIP dalam melakukan aktivitas penambangan pasir.

Masyarakat juga meminta ada tim khusus untuk memantau lokasi penambangan bahwa sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir di Selat Sunda.

”Kalau kami kan sudah sampaikan juga dari awal, kami mimta untuk  mencabut izinnya. Karena kami terus terang juga, pertemuan ini kurang pas karena mereka (Pemprov) nggak berani mencabut apa yang telah dikeluarkan. Walaupun ada mekanisme dan lainnya, tolong dong, ini kan kepentingan masyarkat diutamakan. Jadi jangan tidak ada ketegasan,” tandasnya.

Sementara usai menerima audensi yang digelar diruangannya. Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan persoalan pencabutan izin PT LIP masih membutuhkan proses.

”Masih proses pencabutan izin itu, kita juga kan sudah mengeluarkan izin dengan kriteria-kriteria dan persyaratan-persyaratannya. Baik wilayah maupun persyaratan lainnya maka menjelang habis izinnya ini, jadi kita evaluasi untuk ke depannya,” beber Taufik Hidayat.

Hasil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah turun pun baru menyelesaikan tugasnya. Sehingga belum dapat dilaporkan. Maka nantinya untuk penarikan izin tersebut juga didasari dengan temuan-temuan tim Penegakan Hukum KLHK.

Sementara soal tim yang melakukan pengawasan langsung, Taufik Hidayat mengatakan Pemprov akan bekerjasama dengan BKSDA dan KSOP untuk membantu pemantauan. Karena Pemprov tidak bisa turun secara langsung.

”Ya di sana ada BKSDA yang selalu ada, kemudian juga untuk pelayaran segala macam bagaimana kita bisa koordinasi dengan KSOP Panjang. Karena kalau Pemprov belum memungkinkan untuk melakukan patroli secara terus-menerus, nah ini nanti kerjasama masyarakat kemudian juga dari pihak Bakauheni di sana,” tandasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait