radarlampung.co.id – Hj.Sukarni (60) tewas tertabrak kereta api Selasa (23/7) sekitar pukul 18.40 malam. Wanita yang dikenal sebagai bos pabrik tempe tersebut tersambar kereta saat hendak menyeberang di rel dekat rumahnya, Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandarlampung. Sukarni tewas ditempat dengan kondisi tubuh mengenaskan. Selasa (23/7) malam, rumah duka mulai didatangi kerabat dan tetangga Sukarni. Gareng, salah satu tetangga Sukarni mengungkapkan, dirinya telah mengenal Sukarni sejak kecil. Dia tak menyangka jika teman sepermainannya sejak kecil itu tewas dengan cara mengenaskan. “Beliau dikenal sebagai pengusaha sukses. Dua orang anaknya sudah jadi dokter. Satu orang jadi pengusaha,” katanya. Gareng mengaku belum tahu penyebab Sukarni menyeberang rel kereta. Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan Sukarni tewas tertabrak usai menunaikan salat magrib. Pihak keluarga sendiri masih dalam kondisi shock akibat peristiwa tragis tersebut. (cw1/wdi)
Bos Tempe Tewas Ditabrak Kereta
Selasa 23-07-2019,19:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,15:46 WIB
Soal TKBM Pelabuhan Panjang, F-SPTI Buka Suara: Laporan Bukan Putusan, Tuduhan Bukan Bukti!
Rabu 02-09-2026,17:31 WIB
Sampai Malam Ini, Promo SSR Indomaret: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500
Rabu 02-09-2026,14:27 WIB
SMA Terbuka Mulai Berjalan, 304 Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan
Rabu 02-09-2026,18:01 WIB
Bangunan Koperasi Merah Putih Berdiri, Aktivitasnya Masih Dipertanyakan
Rabu 02-09-2026,21:14 WIB
Guru SMK Bina Latih Karya Dibekali Coding dan AI, Dosen Teknokrat Jadi Narasumber
Terkini
Kamis 03-09-2026,12:47 WIB
Malu Lapor Bikin Uang Makin Sulit Diselamatkan, OJK Lampung Ingatkan Korban Scam
Kamis 03-09-2026,11:30 WIB
Lebih 50 Ton Gabah Diputar Balik di Bakauheni, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dari Daerah Asal
Kamis 03-09-2026,11:15 WIB
Enzo Fernandez Perkuat Manchester City dalam Mengarungi Kompetisi Terbaru
Kamis 03-09-2026,08:29 WIB
Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Kamis 03-09-2026,07:02 WIB