RADARLAMPUNG.CO.ID– Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu, Dinas Kominfo Pringsewu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pringsewu menggelar rapat terkait aplikasi e-Kinerja dan aplikasi e-Presensi. Rapat digelar diDinas Kominfo Pringsewu. Sekretaris Dinas Kominfo Pringsewu Bukhori mengatakan, persamaan persepsi terkait aplikasi e-Kinerja dan aplikasi e-Presensi merupakan hal yang penting dilakukan. Tujuannya menyelaraskan makna dan penafsiran masing-masing terkait aplikasi e-Kinerja dan aplikasi e-Presensi. \"Melalui pertemuan ini dapat diperoleh persamaan persepsi dengan baik dan lancar. Ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan kami di Universitas Aisyah Pringsewu , Kamis (5/11), lalu,\" jelasnya. Para peserta rapat tersebut diantaranya Kabid TI Gunawan, Seksi Telekomunikasi Mahrizan Alrizkie, S.Kom, Kabid Informasi Publik, Statistika dan Persandian Heru Widodo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pringsewu Dwi Guntoro, Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Zulkifli, S.T., M.Kom., Kaprodi Teknik Informatika Fakultas Teknlogi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Nur Aminudin, M.T.I, Tahta Herdian Andika, M.T.I. dan Agustinus Eko S, M.Kom. Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Zulkifli, S.T., M.Kom, mengatakan melalui kolaborasi tersebut, Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu akan membangun Aplikasi E-Kinerja. Aplikasi tersebut, lanjutnya, merupakan tool untuk mempermudah PNS dalam mencatat hasil kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing PNS. Aplikasi ini juga mempermudah pejabat struktural dalam proses monitoring, evaluasi dan pengawasan kinerja serta penilaian perilaku kerja staff atau bawahannya. \"Penilaian Prestasi Kerja dan Perilaku Kerja didalam aplikasi ini dilakukan secara pembobotan sehingga hasil penilaian merupakan nilai yang benar-benar obyektif dan meminimalisir unsur subyektifitas dari pejabat penilai,\" bebernya. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga masing-masing PNS dapat menginputkan hasil kegiatan/pekerjaannya serta Pejabat Penilai dapat melakukan verifikasi hasil kegiatan/pekerjaan bawahannya kapanpun dan dimanapun selama komputer atau smatrtphone yang digunakan terkoneksi dengan internet. Begitu juga dengan aplikasi e-Presensi ini diperuntukkan khusus untuk Pegawai Pemerintah Kabupaten Pringsewu. dengan Aplikasi ini dapat mempermudah para pegawai ASN dalam melakukan presensi dan mempermudah para pegawai dalam pengajuan cuti di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. \"Setiap ASN dapat login ke aplikasi menggunakan akun setiap pegawai,\" jelas Dekan Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Aisyah Pringsewu Zulkifli, S.T., M.Kom (sag/wdi)
UAP, Diskominfo dan BKPSDM Pringsewu Rapatkan Aplikasi E-Kinerja dan E-Presensi RESENSI
Selasa 10-11-2020,12:50 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,20:48 WIB
Oknum Brimob dan TNI AL Diciduk Bawa Narkoba Senilai Rp5 Miliar di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu 04-07-2026,14:35 WIB
TDM Luncurkan New Honda Vario Evo 160 di Lampung, Hadir dengan Desain Baru dan Fitur Lebih Modern
Sabtu 04-07-2026,16:25 WIB
Harta Dihitung Sejak 2009, Saksi Ahli Sebut Dendi Ramadhona Kantongi Pemasukan Sah Rp16,6 Miliar
Sabtu 04-07-2026,16:54 WIB
iQOO Z11i Resmi Meluncur, Kombinasi Baterai 6.500 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2 Sulit Ditandingi di Kelasnya
Sabtu 04-07-2026,15:55 WIB
Polda Lampung Aktifkan Satgas Aman Nusa, Antisipasi Dampak Peningkatan Status Gunung Anak Krakatau
Terkini
Minggu 05-07-2026,12:30 WIB
Ratusan Peserta Lolos SNBP dan SNBT Itera Mundur, Kesempatan Emas Lewat Jalur Mandiri SMT
Minggu 05-07-2026,11:13 WIB
New Honda Vario Evo 160 Model 2026 Resmi Mengaspal, Berikut Daftar Harga dan Simulasi Kreditnya
Minggu 05-07-2026,10:40 WIB
Bikin Rakit Berujung Petaka, Dua Remaja Hanyut di Sungai Way Sekampung Pringsewu Belum Ditemukan
Minggu 05-07-2026,09:52 WIB
Aturan Baru PMK-37/2025: Empat Marketplace Ini Resmi Ditunjuk DJP Pungut PPh Pedagang, Cek Tarifnya
Minggu 05-07-2026,08:23 WIB