Mau Ambil Barang Curian, Eh Sudah Ditunggu Polisi

Senin 12-08-2019,14:55 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Unitreskrim Polsek Blambanganumpu, Waykanan mengamankan Harizal Gunanda (24) dan Ar (16), warga Kelurahan Blambangan yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan. Mereka diciduk saat hendak mengambil barang curian. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra mengatakan, pencurian itu terjadi Sabtu (10/8).  Korbannya adalah  Muhammad Erwan (45), warga Kelurahan Blambanganumpu, Blambanganumpu. Tersangka masuk melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil tabung elpiji di dapur. Mereka juga mengasak speaker. ”Dari sini, tersangka merusak pintu tengah dan mengambl sepeda motor. Mereka keluar melalui pintu samping rumah,” kata Edy Saputra, Senin (12/8). Pencurian itu kali pertama diketahui oleh salah seorang warga. Ia memberi tahu korban bahwa pintu rumahnya terbuka. Ketika diperiksa, pintu samping rusak dan seumlah barang hilang. ”Kasus ini dilaporkan dan kita melakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan di sekitar rumah korban. Saat itu mereka hendak mengambil barang curian untuk dibawa pulang,” ujarnya. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait