radarlampung.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin penuh pelayanan selama H-7 hingga H+7 Lebaran pada seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk saat peserta mudik ke kampung halaman. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhirza, saat mudik, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di luar kota pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). ”Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta pada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar FKTP, dapat dilihat pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Muhammad Fakhirza dalam konferensi pers di kantor BPJS, Senin (27/5). Muhammad Fakhirza mengungkapkan, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di sebuah wilayah, atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. ”Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,\" tegas Fakhirza. Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. \"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Dapat di-download gratis di Playstore dan Appstore,” urainya. Lebih lanjut Fakhirza menegaskan, fasilitas kesehatan yang tidak mau melayani pasien, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. ”Selama libur (Lebaran), seluruh faskes seperti puskesmas dan lainnya tidak boleh tutup. Jika tidak mau melayani, pasien bisa lapor call center. Kalau terbukti, akan diproses sesuai mekanisme,\" tegasnya. (mel/ais)
BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Selama Lebaran
Senin 27-05-2019,21:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Minggu 17-05-2026,06:01 WIB
iPhone 17e Resmi Masuk Indonesia, Termurah dengan MagSafe dan Action Button
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB
Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar Hari Ini, Penentu Iduladha 1447 H Menunggu Hasil Rukyat
Minggu 17-05-2026,16:50 WIB