radarlampung.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin penuh pelayanan selama H-7 hingga H+7 Lebaran pada seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk saat peserta mudik ke kampung halaman. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhirza, saat mudik, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di luar kota pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). ”Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta pada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar FKTP, dapat dilihat pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Muhammad Fakhirza dalam konferensi pers di kantor BPJS, Senin (27/5). Muhammad Fakhirza mengungkapkan, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di sebuah wilayah, atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. ”Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,\" tegas Fakhirza. Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. \"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Dapat di-download gratis di Playstore dan Appstore,” urainya. Lebih lanjut Fakhirza menegaskan, fasilitas kesehatan yang tidak mau melayani pasien, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. ”Selama libur (Lebaran), seluruh faskes seperti puskesmas dan lainnya tidak boleh tutup. Jika tidak mau melayani, pasien bisa lapor call center. Kalau terbukti, akan diproses sesuai mekanisme,\" tegasnya. (mel/ais)
BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Selama Lebaran
Senin 27-05-2019,21:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,06:04 WIB
Banjir Diskon J.CO Anniversary Dimulai Hari Ini 31 Agustus: Berburu Paket Hemat Donat dan Minuman Segar
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Senin 31-08-2026,07:06 WIB
Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa
Senin 31-08-2026,06:17 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Senin 31-08-2026,08:03 WIB
Jangan Dianggap Remeh, Riwayat SLIK OJK Merupakan Cerminan Kebiasaan Finansial Anda
Terkini
Selasa 01-09-2026,02:01 WIB
Nikmati Sensasi Lezat Double Beef Teriyaki Domesteak Cuma Rp50 Ribu, Berlaku di Lampung City Mall Aja
Selasa 01-09-2026,01:06 WIB
OJK Imbau Masyarakat Siapkan Dana Darurat untuk Mencegah Utang dan Menjaga Stabilitas Keuangan Pribadi
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Senin 31-08-2026,20:53 WIB