Mayjen (purn) Kivlan Zein jadi Tersangka di Bareskrim

Selasa 28-05-2019,14:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Perkara makar dan penyelundupan senjata meyeret nama dua purnawirawan TNI. Yakni Mayjen (purn) Soenarko dan Mayjen (purn) Kivlan Zein. Soenarko tekag lebih dulu ditahan dengan sangkaan penyelundupan senjata. Mantan Danjen Kopassus itu telah ditahan di Rutan Militer Guntur. Kini, giliran Mayjen (purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Pangkostrad tersebut bersama aktivis Lieus Sungkharisma, dan pengacara Eggi Sudjana oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat perkara makar. Penetapan Kivlan sebagai tersangka diperkirakan pukul 22.00 WIB Senin (27/5). \"Kita lagi menunggu jadwalnya. Info yang kami dapat Rabu (29/5) klien kami diperiksa. Perkara ini ditangani langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta,\" ungkap pengacara Kivlin Zein,Djudju Purwantoro kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan terkait penetapan tersangka Kivlin Zein tersebut, meskipun diakui olehnya, pihaknya akan mengeceknya guna memastikan kembali. \"Ya, tapi saya cek dulu ke penyidik soal kapan pemanggilannya,\" singkat Dedi saat dihubungi terpisah. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163bis junctoPasal 10. Selain kasus dugaan makar, sejumlah pendukung Capres 02 Prabowo Subianto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian dan hoaks. Diantaranya, anggota BPN Mustofa Narawardhaya. (fin/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait