Mayoritas Usaha di Mesuji Tak Berizin

Selasa 25-06-2019,20:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji akan aktif sosialisasi. Khususnya kepada masyarakat di tujuh kecamatan sasaran sosialisasi yang merupakan para pelaku usaha. Sekertaris DPM-PTSP Mesuji Arif Arianto pada Radarlampung.co.id mengatakan, sebagian besar pelaku usaha yang belum memiliki izin. Mayoritas mengangap mengurus izin sulit dan ribet. Padahal tidak sulit, kata dia, adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu sangat mempermudah pemohon perizinan. Menurutnya, secara rutin pihak DPMPTSP akan menggelar sosialisasi bergantian di tingkat kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memberikan wawasan dan imbauan kepada masyarakat tentang perizinan adalah sangat penting, karena hal itu juga mempermudah pemerintah dalam hal pemantauan produk juga pemasaran. Diharapkan setelah diberi wawasan sosialisasi perizinan, warga masyarakat akan mengutamakan produktivitas. Selain itu dia juga menambahkan ada beberapa manfaat dari perizinan. Yakni, legalitas usaha dari pemerintah, menjaga ketertiban umum, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Menurutnya DPMPTSP membuka lebar pintu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Siapa saja bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan izin atau sekedar konsultasi proses perizinan, kami persilahkan datang langsung ke kantor kami (DPMPTSP). Dengan senang hati kami melayani warga, agar usaha yang sedang dijalankan memiliki perlindungan hukum,” ujarnya. Meski demikian, para petugas juga terus mensosialisasikan terkait permohonan izin kepada warga melalui berbagai media, baik itu melalui media sosial, juga media lain yang bisa digunakan sebagai sosialisasi. “Kami terus berupaya melakukan sosialisasi perijinan setiap ada kesempatan dan di mana saja. Sebab banyak keuntungan yang didapat bagi pelaku usaha apabila ada izin resmi dari kami (DPMPTSP),” terangnya. \"Selain itu Pemkab Mesuji juga sudah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) 45/2015 tentang Pelimpahan Perizinan dari Bupati Mesuji kepada Camat,\" jelasnya. (muk/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait