RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat akan memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi dunia usaha. Manager Operasional Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung Andreas Purwanto mengatakan, pembebasan PPN akan diberikan bagi penyewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, terkait hal ini pihaknya menunggu kepastian dan aturan dari pemerintah. \"Kita sudah dengar, tapi kita juga tengah menunggu regulasinya. Mekanismenya seperti apa. Jadi saat kita menerapkan itu ke tenan, sudah ada dasarnya. Jadi kita menunggu regulasinya seperti apa. Jika stimulus ini diberikan, akan membantu mengurangi pengeluaran bagi penyewa,\" katanya, Rabu (28/7). Namun, bagi MBK, ada kebijakan internal yang ditetapkan bagi penyewa toko atau tenan di MBK, dengan memberikan diskon sewa. Hal itu sebagai bentuk kepedulian MBK terhadap kondisi saat ini. Sebab, masa PPKM ini, toko non esensial dilarang buka agar tidak menimbulkan kerumunan, sehingga hal itu pun juga mengurangi pemasukan bagi penyewa. \"Kita sama-sama prihatin, semua sektor kan terdampak. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kami beri diskon sewa. Jadi, nanti biaya sewanya yang dihitung selama buka, dari 1 sampai 12 Juli sebelum PPKM, 12 hari. Karena setelah itu diberlakukan PPKM,\" jelasnya. Ia menuturkan, jumlah biaya sewa tersebut diberlakukan untuk semua tenan dan toko yang disewa, termasuk toko di lantai basement. Sementara, jumlah tenan yang disewa di MBK berjumlah sekitar 150-an. \"Kita berlakukan proporsional, disamaratakan ke semua penyewa. Karena saat PPKM, penghasilan tidak sebesar seperti biasa, jadi semua sama dihitung selama 12 hari, termasuk pojok kuliner,\" ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap, awal Agustus sudah diperbolehkan untuk buka kembali. Sebab hingga saat ini pun, pendapatan para penyewa tenan tidak semaksimal saat buka meskipun penjualan tetap dilakukan secara online. \"Toko yang non esensial memang menjual secara online. Tapi tidak semaksimal seperti berjualan offline. Kami berharap, setelah PPKM ini diberikan izin untuk berjualan, dengan prokes yang ketat di MBK ini. Karena mereka tetap butuh penghasilan untuk biaya operasional toko, dan biaya hidup sehari-hari. Kita juga berharap, kondisi ini kembali normal, dan perekonomian pulih kembali,\" pungkasnya. (rur/sur)
MBK Tunggu Regulasi Stimulus PPN
Rabu 28-07-2021,19:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,18:35 WIB
Jadi Kapolresta Bandar Lampung Tercepat, Kombes Herbin Mutasi Polri ke Tangerang Kota
Selasa 08-09-2026,19:34 WIB
Bunda Eva Salurkan Beras Bantuan Pusat untuk Warga Bandar Lampung, Sasar 96.919 Penerima
Selasa 08-09-2026,19:53 WIB
Bawa Gagasan Hilirisasi Ekonomi Desa, Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional
Selasa 08-09-2026,15:53 WIB
Menggoreng Keripik Pisang Tanpa Gosong, Itera Kenalkan Teknologi Vacuum Fryer untuk UMKM
Selasa 08-09-2026,18:49 WIB
PTBA Turun Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi
Terkini
Rabu 09-09-2026,15:05 WIB
Rekomendasi HP Gaming 3 Jutaan Terbaik 2026, Sajikan Chipset Kencang dan Baterai Raksasa Awet Seharian
Rabu 09-09-2026,13:44 WIB
Rekomendasi 5 Powerbank Fast Charging 20.000 mAh Terbaik 2026, Cocok Buat Para Ojol yang Mau On Seharian
Rabu 09-09-2026,13:34 WIB
Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, OJK Ajak Masyarakat Cermati Syarat Pinjaman Sebelum Lakukan Transaksi
Rabu 09-09-2026,13:27 WIB