RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat akan memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi dunia usaha. Manager Operasional Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung Andreas Purwanto mengatakan, pembebasan PPN akan diberikan bagi penyewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, terkait hal ini pihaknya menunggu kepastian dan aturan dari pemerintah. \"Kita sudah dengar, tapi kita juga tengah menunggu regulasinya. Mekanismenya seperti apa. Jadi saat kita menerapkan itu ke tenan, sudah ada dasarnya. Jadi kita menunggu regulasinya seperti apa. Jika stimulus ini diberikan, akan membantu mengurangi pengeluaran bagi penyewa,\" katanya, Rabu (28/7). Namun, bagi MBK, ada kebijakan internal yang ditetapkan bagi penyewa toko atau tenan di MBK, dengan memberikan diskon sewa. Hal itu sebagai bentuk kepedulian MBK terhadap kondisi saat ini. Sebab, masa PPKM ini, toko non esensial dilarang buka agar tidak menimbulkan kerumunan, sehingga hal itu pun juga mengurangi pemasukan bagi penyewa. \"Kita sama-sama prihatin, semua sektor kan terdampak. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kami beri diskon sewa. Jadi, nanti biaya sewanya yang dihitung selama buka, dari 1 sampai 12 Juli sebelum PPKM, 12 hari. Karena setelah itu diberlakukan PPKM,\" jelasnya. Ia menuturkan, jumlah biaya sewa tersebut diberlakukan untuk semua tenan dan toko yang disewa, termasuk toko di lantai basement. Sementara, jumlah tenan yang disewa di MBK berjumlah sekitar 150-an. \"Kita berlakukan proporsional, disamaratakan ke semua penyewa. Karena saat PPKM, penghasilan tidak sebesar seperti biasa, jadi semua sama dihitung selama 12 hari, termasuk pojok kuliner,\" ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap, awal Agustus sudah diperbolehkan untuk buka kembali. Sebab hingga saat ini pun, pendapatan para penyewa tenan tidak semaksimal saat buka meskipun penjualan tetap dilakukan secara online. \"Toko yang non esensial memang menjual secara online. Tapi tidak semaksimal seperti berjualan offline. Kami berharap, setelah PPKM ini diberikan izin untuk berjualan, dengan prokes yang ketat di MBK ini. Karena mereka tetap butuh penghasilan untuk biaya operasional toko, dan biaya hidup sehari-hari. Kita juga berharap, kondisi ini kembali normal, dan perekonomian pulih kembali,\" pungkasnya. (rur/sur)
MBK Tunggu Regulasi Stimulus PPN
Rabu 28-07-2021,19:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,08:49 WIB
Hingga Lusa, Promo Khusus Member Indomaret Tawarkan Diskon Minyak Goreng Hingga Minuman Ringan
Senin 05-10-2026,07:20 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Hujan Ringan-Sedang Diprakirakan Guyur Bandar Lampung
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Terkini
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Senin 05-10-2026,13:21 WIB