RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat akan memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi dunia usaha. Manager Operasional Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung Andreas Purwanto mengatakan, pembebasan PPN akan diberikan bagi penyewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, terkait hal ini pihaknya menunggu kepastian dan aturan dari pemerintah. \"Kita sudah dengar, tapi kita juga tengah menunggu regulasinya. Mekanismenya seperti apa. Jadi saat kita menerapkan itu ke tenan, sudah ada dasarnya. Jadi kita menunggu regulasinya seperti apa. Jika stimulus ini diberikan, akan membantu mengurangi pengeluaran bagi penyewa,\" katanya, Rabu (28/7). Namun, bagi MBK, ada kebijakan internal yang ditetapkan bagi penyewa toko atau tenan di MBK, dengan memberikan diskon sewa. Hal itu sebagai bentuk kepedulian MBK terhadap kondisi saat ini. Sebab, masa PPKM ini, toko non esensial dilarang buka agar tidak menimbulkan kerumunan, sehingga hal itu pun juga mengurangi pemasukan bagi penyewa. \"Kita sama-sama prihatin, semua sektor kan terdampak. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kami beri diskon sewa. Jadi, nanti biaya sewanya yang dihitung selama buka, dari 1 sampai 12 Juli sebelum PPKM, 12 hari. Karena setelah itu diberlakukan PPKM,\" jelasnya. Ia menuturkan, jumlah biaya sewa tersebut diberlakukan untuk semua tenan dan toko yang disewa, termasuk toko di lantai basement. Sementara, jumlah tenan yang disewa di MBK berjumlah sekitar 150-an. \"Kita berlakukan proporsional, disamaratakan ke semua penyewa. Karena saat PPKM, penghasilan tidak sebesar seperti biasa, jadi semua sama dihitung selama 12 hari, termasuk pojok kuliner,\" ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap, awal Agustus sudah diperbolehkan untuk buka kembali. Sebab hingga saat ini pun, pendapatan para penyewa tenan tidak semaksimal saat buka meskipun penjualan tetap dilakukan secara online. \"Toko yang non esensial memang menjual secara online. Tapi tidak semaksimal seperti berjualan offline. Kami berharap, setelah PPKM ini diberikan izin untuk berjualan, dengan prokes yang ketat di MBK ini. Karena mereka tetap butuh penghasilan untuk biaya operasional toko, dan biaya hidup sehari-hari. Kita juga berharap, kondisi ini kembali normal, dan perekonomian pulih kembali,\" pungkasnya. (rur/sur)
MBK Tunggu Regulasi Stimulus PPN
Rabu 28-07-2021,19:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,07:07 WIB
Promo Spesial Merdeka Indomaret 6–19 Agustus 2026, Hemat Hingga 50 Persen
Jumat 07-08-2026,08:27 WIB
Spesial Promo JSM Alfamart 7–9 Agustus 2026: Harga Minyak Goreng 2 Liter Mulai Rp 41 Ribuan
Jumat 07-08-2026,12:24 WIB
Harga Emas Antam Turun Lagi, Ini Rincian Terbarunya Jumat 7 Agustus 2026
Jumat 07-08-2026,06:01 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 7 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Jumat 07-08-2026,12:21 WIB
El Nino Menguat, BPBD Lampung Siapkan Hujan Buatan dan Bantuan Air Bersih
Terkini
Jumat 07-08-2026,19:26 WIB
Khusus yang Lahir 17 Agustus, Menginap di Chandra Inn Lampung Cuma Rp 10 Ribu, Cek Cara Pesannya
Jumat 07-08-2026,18:11 WIB
Serbu Promo Superindo Happy Home Happy Deals, Produk Kebersihan Diskon Hingga 35 Persen
Jumat 07-08-2026,17:48 WIB
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Jumat 07-08-2026,17:31 WIB
Prediksi Harga Emas dan Perak Antam Akhir Pekan Ini, Stagnan atau Bakal Rebound?
Jumat 07-08-2026,16:41 WIB