UMK 2020, Disnaker Tanggamus Tunggu Penetapan UMP

Kamis 07-11-2019,12:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus menunggu surat resmi tentang upah minimum provinsi (UMP). Ini menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Kepala Disnaker Mukifli Novem mengatakan, Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Karena itu, tidak bisa menetapkan UMK sendiri. Masih mengacu kepada UMP. ”Untuk membentuk Dewan Pengupahan di Tanggamus masih berat. Sebab di sini hanya ada beberapa perusahaan. Berbeda dengan kabupaten yang banyak perusahaannya. Dewan Pengupahan pasti ada,\" kata Mukifli Novem. Diketahui, untuk sementara ini, gambaran UMK sebesar Rp2,4 juta per bulan per orang. Itu berdasar UMP Lampung yang sudah ditetapkan. Nantinya ketentuan itu berlaku bagi pekerja, terhitung masa kerja satu tahun. Di luar berbagai tunjangan yang diadakan perusahaan masing-masing. (ehl/Iqb/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait