UMK di Bawah Dari yang Diusulkan, Ini Tanggapan Kepala Disnaker Bandarlampung

Kamis 02-12-2021,18:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Bandarlampung ditetapkan naik Rp30.811,10. Angka tersebut lebih rendah dari usulan Wali Kota Bandralampung sebesar Rp50 ribu. Di mana, pada 2021 UMK Kota Bandarlampung Rp2.739.983,04 dan 2022 naik menjadi Rp2.770.794,14. Angka ini, berdasarkan data yang diterima dari Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait penetaman UMK Kota Bandarlampung. Jika memang dari usulan kenaikan Rp50 ribu dan hanya disetujui Rp30.811,10 tentu pihaknya tetap akan menerima penetapan tersebut. \"Namanya kan kita mengusul, tapi kalau sudah ditetapkan ya kita terima,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (2/12). Disinggung terkait apakah ada penolakan dari pihak lain seperti serikat, Wan Abdurrahman mengatakan belum ada karena SK Gubernur Lampung belum diterimanya. \"Kalau sudah ditetapkan ya harus kita laksanakan,\" terangnya. Setelah SK tersebut diterima, dinasnya akan mensosialisasikan besaran UMK untuk 2022 ke perusahaan dan pekerja untuk diterapkan. \"Kalau terkait pengawasan dan penerapan UMK-nya itu dari pemerintah provinsi,\" ujarnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait