UMK Lampung Timur Naik Rp190 Ribu

Rabu 01-01-2020,13:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pemkab Lampung Timur segera menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/821/V.07/HK/2018 tertanggal 21 November 2019, besaran UMK Lamtim 2020 adalah Rp2.432.150,13. \"Besaran UMK yang disetujui Gubernur tersebut sama dengan usulan dari Pemkab Lamtim,\" kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono, Rabu (1/1). Menurut dia, UMK tersebut naik Rp190.743,69 dibanding tahun sebelumnya. Sementara, bila dibandingkan dengan upah minumum provinsi (UMP), besaran UMK Lamtim lebih tinggi Rp148,56. Budiyul mengungkapkan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung, UMK 2020 segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lamtim. Setelah itu, disosialisasikan kepada seluruh pengusaha yang ada di Lampung Timur. ”UMK 2020 akan diterapkan mulai Januari tahun ini,” sebut dia. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait