UMK Lamtim Tahun 2022 Sama Dengan UMP

Rabu 12-01-2022,11:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, sosialisasi UMK itu menindaklanjuti surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor 560/8612 N.08/02/2021 tentang penjelasan usulan UMK Kabupaten Lamtim tahun 2022. Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu tertanggal 7 Desember 2021 tersebut, UMK Lamtim tahun 2022 sama dengan upah minimum provinsi (UMP) yaitu, Rp2.440.486,18 Dilanjutkan, sebenarnya Lamtim mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.433.326,88. Namun, berdasarkan kajian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung besaran usulan UMK Lamtim tahun 2022 tersebut belum sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu juga dinilai belum sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaian data Perekonomian dan Ketenaga Kerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022. “Karena dinilai belum sesuai dengan PP 36/221 dan SE Menteri Tenaga Kerja tersebut, UMP tahun 2022 menjadi acuan UMK Lamtim tahun 2022,” jelas Budiyul didampingi Melya Dewi selaku Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Rabu (12/1). Ditambahkan, tahun 2021 UMK Lamtim sebesar Rp2.432.150,13. Dengan kata lain, UMK tahun 2022 mengalami peningkatan Rp8.336,05. Menurutnya, saat ini surat edaran tentang penetepan UMK tahun 2022 tinggal menunggu perstujuan Bupati Lamtim. Namun, sembari menunggu penetepan UMK 2022, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lamtim mulai mensosialisasikan besaran UMK tahun 2022 kepada sejumlah perusahaan. “Bahkan, sudah ada sejumlah perusahaan yang jemput bola meminta kejelasan UMK tahun 2022,” imbuh Budiyul. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait