radarlampung.co.id - Berlaku Bulan Mei mendatang, Truk Pengangkut barang dengan kapasitas besar dilarang masuk Tol.
Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pengawasan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang masuk ke Lampung bakal mulai diberlakukan resmi per 1 Mei 2020. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur soal ODOL di ASDP Bakauheni.
\"Jadi untuk pelarangan resmi ODOL per 1 Mei, tapi mulai 1 Februari sampai 31 April kami melakukan sosialisasi. Bulan ini sendiri sudah dimulai pembagian brosur dan teguran pada kendaraan yang tercatat kelebihan muatan,\" beber Bambang.
Untuk memasuki Provinsi Lampung, ada tiga lokasi yang dipantau, yakni Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Di Pelabuhan Bakauheni sendiri saat ini sudah terpasang Weigh in Motion (WIM) di dua dermaga, yakni di Demaga 1 dan 4.
\"Jadi ada detektor odol yang bisa mengetahui lebar, tinggi dan berat kendaraan melalui sensor. Untuk saat ini masih berupa teguran, tapi untuk kedepannya akan dilakukan penilangan dan pelarangan melintas,\" katanya.
Fokus pengawasan kendaraan ODOL sendiri, sampai saat ini masih di Pelabuhan. Sebab, sebelumnya pada saat kendaraan memasuki kapal, untuk menyeberang tidak di cek ukuran dan berat kendaraan. Penarikan biaya penyebrangan hanya melalui kapasitas kapal saja.
\"Yang jelas tugas kami bagaimana mencegah kendaraan ODOL keluar Jawa dan masuk dari Jawa, ketika masih ditemui tidak boleh menyebrang. Pilihannya bongkar atau puter balik. Karena ODOL ini kaitannya dengan kerusakan jalan. Kendaraan ODOL akan memperpendek isu konstruksi, maka kami diinisiasi untuk melakukan Penegakkan Hukum pada kendaraan ODOL,\" tambahnya.
Sebenarnya beberapa Provinsi lain sudah menerapkan aturan tegas. Diantaranya hingga sanksi pidana. Sanksi ini sebenarnya mengarah pada Karoseri. Namun kewenangan menindak karoseri kini berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub.
Sementara untuk di Jalan tol, Bambang mengungkapkan sebagai pengelola PT Hutama Karya (HK) berhak melarang seluruh kendaraan yang terpantau ODOL memasuki Jalan tol. \"Pengelola tol boleh melarang kalau terindikasi ODOL, nantinya jembatan timbang juga akan dipasang setiap Gerbang tol sehingga bisa mengontrol kendaraan berlebihan muatan masuk,\" lanjut Bambang.
Sebelumnya Upaya pengurangan masuknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) didalam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) baik ruas Bakauheni-Terbanggibesar hingga Terbanggibesar - Pematangpanggang - Kayuagung (Terpeka) dilakukan pengelola PT Hutama Karya (HK).
Saat ini, PT HK telah memasang jembatan timbang bergerak atau Weigh in Motion sebelum Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Bukan tak beralasan, Kepala Cabang PT HK Ruas Terpeka Yoni Satyo mengungkapkan kebanyakan hasil sidak ODOL ditemukan kendaraan tersebut berasal dari arah Pelabuhan Bakauheni.
\"Saat ini sudah terpasang Weigh in Motion (WIM) disebelum GT Bakauheni Selatan. Untuk kerjanya jembatan timbang ini tidak perlu kendaraannya berhenti saat mengukur kendaraan, tapi bekerja saat kendaraan bergerak,\" beber Yoni.
Saat ini jembatan yang sudah terpasang itu sedang dalam tahapan uji coba. Di mana, nantinya kendaraan yang masuk kelebihan muatan itu akan terdeteksi sebelum masuk GT. Sehingga, nantinya kendaraan tidak diizinkan masuk kedalam jalan tol.
\"Kita sedang uji coba sekarang ini. Kalau ketahuan kelebihan muatan akan ada tandanya. Di sana (gerbang tol) ada operator juga, jadi tidak boleh masuk tol. Harus lewat jalan biasa,\" tambah Yoni yang dikonfirmasi Minggu (9/2).
Yoni mengatakan, penertiban ODOL ini selain membantu pengurangan terjadinya kerusakan jalan yang karena membawa beban lebih berat. Juga memberikan keselamatan bagi pengendara lainnya.
\"Kalau kendaraan ODOL, biasanya kecepatan kendaraan saat di tol hanya 40 kilometer per jam. Ini kan tidak sesuai dengan minimal kecepatan kendaraan didalam tol l, harusnya 60 kilometer per jam. Makanya kendaraan ODOL ini juga bisa menyebabkan kecelakaan, untuk itulah kami tertibkan,\" sambungnya.
Sampai saat ini untuk langkah tegas pada kendaraan ODOL masih dalam tahapan koordinasi karena akan melibatkan berbagai pihak. Kedepannya, pemasangan WIM atau jembatan timbang ini juga akan dilakukan di Gerbang Tol Kayuagung, Sumatera Selatan.
\"Untuk kedepannya rencana akan dipasang di GR Kayuagung. Saat ini kami juga sedang kerjasama dengan ASDP karena mereka juga sudah mulai pasang di Pelabuhan Bakauheni dan Merak,\" tandasnya. (rma/yud)