UMK Naik Tak Sesuai, KSPSI Lamteng Tolak Tanda Tangan

Selasa 23-11-2021,20:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Tengah 2022 telah ditetapkan dalam sidang pleno beberapa hari lalu di RM Yangty, Kecamatan Terbanggibesar. Kenaikannya hanya Rp1.566,77. Ya, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lamteng Darul Qutni menyatakan UMK 2022 sudah ditetapkan Rp2.444.079,29. \"Kenaikannya hanya Rp1.566,17 dari sebelumnya UMK 2021 Rp2.442.513,12,\" katanya. Terkait kenaikan yang dinilai cukup kecil itu, kata Darul, KSPSI tidak ikut menandatangani. \"Kita nggak ikut menandatangani. Kenaikannya tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja sekarang ini,\" ujarnya. Karena itu, kata Darul, KSPSI menunggu instruksi pusat. \"Kita tunggu instruksi pusat. Rencananya akan digelar unjuk rasa 6 Desember 2021. Saya juga minta kepada teman-teman nanti agar tidak anarkis. Kita sampaikan aspirasi,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait