UMK Tiga Daerah Belum Setara KHL, Ini Penjelasannya!

Kamis 18-10-2018,14:10 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Upah Minimum Kabupaten/akota di Tiga daerah di Provinsi Lampung belum setara Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tiga daerah tersebut adalah Lampung Selatan, Waykanan dan Bandarlampung. Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni, menjelaskan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,  KHL sudah tidak dipakai lagi sebagai dasar perhitungan Upah minimum. Namun, dalam perhitungannya nanti, kenaikan 8,03 persen ditambah adjustment. \"Perhitungan adjusment, diajukan masing-masing daerah yang UMK nya belum setara KHL. Setelah perhitunhan adjustment dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) kemudian diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi (DPP),\" jelasnya. Lantas bagaimana UMK di tiga daerah tersebut setara KHL? Dia mengatakan berdasarkan PP 78 tahun 2015, penyesuaian dilakukan kembali per lima tahun. \"Regulasinya kan tahun 2015. Sementara ini masih tahun 2018,\" jelasnya. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait