UMK Tuba Diusulkan Naik Rp148.306

Rabu 30-10-2019,14:03 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik bagi buruh yang bekerja di perusahaan di wilayah Tulangbawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Pembahasan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, pihak pihak terkait seperti dewan pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS Tulangbawang dan pakar perguruan tinggi. Hasilnya, didapatkan UMK Tulangbawang tahun 2020 akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp2,4 juta. Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Andri menerangkan, pembahasan besaran UMK berpatokan pada rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Besarannya dihitung dari nominal UMK tahun 2019 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan, UMK Tulangbawang tahun 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2,4 juta. Jumlah ini naik Rp148.306 atau 8,51 persen dari UMK tahun 2019 senilai Rp2.251.694,12. \"Usulan UMK tahun 2020 ini akan segera disampaikan kepada Bupati Tulangbawang untuk diteruskan kepada Gubernur Lampung guna ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Lampung,\" kata Andri kepada radarlampung.co.id, Rabu (30/10). Andri melanjutkan, nantinya UMK Tulangbawang yang telah ditetapkan Gubernur Lampung akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Selain itu terkait ketetapan besaran upah, Pemerintah melalui Disnakertrans Tulangbawang akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan memastikan pelaksanaan ketetapan UMK telah dijalankan. \"Kita akan monitoring terkait pelaksanaan ketetapan upah ke perusahaan-perusahaan,\" ungkapnya. Berdasarkan data dari Disnakertrans Tulangbawang, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp. 2.084.322. Jumlah ini lebih besar dibandingkan UMK tahun 2017 lalu senilai Rp1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait