radarlampung.co.id-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020 mendatang diusulkan sebesar Rp2.472.144,09. Besaran usulan UMK ini ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tubaba pada 6 November lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) setempat telah menyampaikan Permohonan Penetapan UMK Tubaba tahun 2020 tersebut kepada Gubernur Lampung.\"Terkait permohonan itu, Bupati sudah mengeluarkan surat Nomor : 090/666/I.07/II.13/TBB/2019, tanggal 7 November 2018 yang ditandatangani langsung Pak Bupati Umar Ahmad. Surat ini sudah kita sampaikan ke Gubernur,\"ungkap Hasan Badri, SH, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tubaba, melalui Kasi Pengupahan, Kelembagaan dan Kesejahteraan Pekerja Hendra N, S.Sos, Kamis (12/12). Menurutnya, sidang pleno DPK Tubaba hanya menetapkan besaran usulan UMK, sedangkan nilai UMK yang wajib dipatuhi oleh semua pihak nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.\"DPK dalam hal ini hanya melakukan penghitungan sesuai dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan penetapannya tetap menjadi kewenangan Gubernur,\"terangnya. Namun, lanjutnya, jika melihat usulan UMK tahun 2019 yang diusulkan DPK pada akhir 2018 lalu, nilai UMK Tubaba yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung sesuai dengan besaran hasil penghitungan formula yang ditetapkan.\"Seperti usulan UMK 2019, usulan nilai UMK 2020 juga tidak ada pembulatan. Yang jelas, dengan adanya penghitungan menggunakan formula tersebut, tidak ada tawar-menawar lagi mengenai besaran UMK, karena penghitungannya sudah menggunakan rumus baku yang diatur dalam PP tersebut. Tapi untuk lebih jelas kepastiannya kita menunggu SK Gubernur yang sampai saat ini memang belum kita terima,\"tukasnya. (fei/rnn/wdi)
UMK Tubaba Tunggu SK Gubernur
Jumat 13-12-2019,01:52 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,08:48 WIB
Mahasiswa Teknokrat Juara Nasional Cyber Security di TechTonic Expo 2026
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Kamis 08-10-2026,18:20 WIB
Sinergi Digitalisasi SPBU dan Solusi Bersama Mengurai Antrean Solar di Bandar Lampung
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
Pemprov dan DPRD Lampung Sinergi Awasi Distribusi BBM Subsidi
Kamis 08-10-2026,17:16 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 280 Karung Kacang Tanah Asal India
Terkini
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
Waspada Ancaman Siber, Pemkot Bandar Lampung Catat 13 Kasus Sepanjang Semester I 2026
Kamis 08-10-2026,18:20 WIB
Sinergi Digitalisasi SPBU dan Solusi Bersama Mengurai Antrean Solar di Bandar Lampung
Kamis 08-10-2026,17:36 WIB
Wisuda Sesi Kedua Universitas Aisyah Pringsewu Diikuti Lulusan Tujuh Program Studi
Kamis 08-10-2026,17:16 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 280 Karung Kacang Tanah Asal India
Kamis 08-10-2026,17:09 WIB