Melawan Petugas, Spesialis Curat di Dor!

Jumat 25-12-2020,20:03 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat). Sementara, dua dari tiga tersangka, terpaksa di hadiahi timah panas, dikarenakan melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

Kedua tersangka yakni, Irfan (21) warga Desa Negara Agung, Kecamatan Sungkai Jaya dan rekannya Medianto (31) warga Dusun Karang Indah, Desa Negri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura.

Sementara, seorang rekan lainnya adalah Diky Apriansyah (16) warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Yudo martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian dan pemberatan Curat, Pada Kamis (24/12), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek membeberkan, untuk penangkapan pertama, petugas meringkus Diky Afriansyah di salah satu acara orgen tunggal di Desa Negara Agung. Bersamanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handpone J1 warna putih.

Bedasarkan keterangan dari tersangka Diky Afrinsyah, petugas lalu melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka lainnya.

\"Setelah mendapatkan informasi itu, personel Polsek Sungkai Selatan opsnal unit reskrim yang dipimpin panit 1 dan panit 2 langsung bergerak menuju wilayah Bunga Mayang,\" ungkap Kompol Arjon, Jumat (25/12).

\"Kita dapatkan informasi adanya kedua tersangka berada di Mes Rayon 3 Bunga Mayang. Lalu di lakukan penangkapan terhadap keduanya,\" tambahnya.

Pada saat di lakukan penangkapan, lanjut Arjon, tersangka Irfan dan Megiyanto  melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka,\"ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon.

Dari penangkapan tersangka tersebut berhasil di sita 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih, 1 bilah Sanjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna kuning berikut sarung sajam berwana coklat yang di lilit lackban warna Hitam, 3 buah HP Merk Samsung J1 berwarna putih, HP VIVO Y91 warna hitam biru dan HP VIVO Y91 warna biru.

Kemudian, sebuah kunci leter T, 1 buah pahat bergagang Kayu warna coklat, 1 buah obeng,1 buah tang potong bergagang warna orange, 1 buah STNK Sepeda Motor, 2 buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 66.000, 3 unit seperpak sepeda motor, yang diduga hasil kejahatan.

Sementara, lanjutnya, penangkapan di lakukan atas dasar nomor LP/229/B/IX/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KAI SEL, Tanggal 30 September 2020.

Dari laporan tersebut di jelaskan bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumah korban bernama ROBI YULIANTO, (35), warga Desa Karang Rejo II, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampura.

Saat menjalankan aksinya, kata Kompol Arjon, kawanan ini  masuk ke dalam rumah dengan cara mencogkel atau merusak  jendela kamar kemudian para tersangka mengambil uang di bawah lipatan baju lemari.

Selain itu, lanjutnya, mengambil Hand Phone yang ditaroh di atas TV, dan setelah itu, kawanan ini juga engambil sepeda motor dan kabur melalui pintu belakang rumah korban.

Dari pencurian tersebut,  korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hijau putih B 6358 VIR, 1 Unit Hand Phone Samsung type J1 warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mengakui, pernah melakukan 3 tindak pidana Curat di tempat yg berbeda yaitu, Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 berdasarkan LP Nomor : LP/68/B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 18 Jni 2020 pelaku telah melakukan TP Curat dan mengambil 4 (empat) buah HP merk OPPO type A3S warna biru, HP OPPO type A37 warna silver, HP OPPO type A37 warna silver, HP Siaomi Redmi 4A warna hitam.

Sekitar bulan Sepetember 2020 pelaku pernah melakukan TP Curat di Desa Karang Rejo 2 dan mencuri 2 (dua) Unit HP merk Realme C3 warna biru Dan HP Siaomi 4X warna hitam.

Dan Pada bulan Oktober 2020 tersangka pernah melakukan TP Curat dan mencuri 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute warna hitam.

Kompol Arjon, juga menerangkan, kawanaan ini merupakan spesialis curat yang telah lama menjadi incaran polisi. \"Kita juga telah melakukan tindakan medis terhadap keduanya. Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti masih berada di Polsek,\" pungkasnya. (Ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait