radarlampung.co.id - Seretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020.
\"Sudah, kayaknya sudah kemarin di teken,\" ujar Fahrizal usai menghadiri penutupan kegiatan Festival Batik Lampung di Sekretariat Dekranasda Provinsi, Kamis (31/10).
Informasi ini nampaknya juga sudah didengar Kasi OPP dan LHI Disnaker Lampung, sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Heny S. Mumpuni.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke radarlampung.co.id, Heny berencana ke Biro Hukum untuk mengambil salinan SK Gubernur Lampung terkait UMP Lampung 2020, Jumat (1/11).
\"Belum (terima salinan SK), besok pagi kita ambil di Biro Hukum,\" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, UMP Provinsi Lampung 2020 naik 8,51 persen menjadi Rp2.432.001,57. Kenaikan Rp190.732., dari tahun 2019 berdasarkan perhitungan menurut formulasi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Disusul dengan nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019 sebesar 5,12 persen per 2 Oktober 2019. (rma/kyd)