RADARLAMPUNG.CO.ID-Upah Minimum Provinsi (UMP) ditenggat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah harus di sahkan Gubernur paling lambat 21 November. UMP Provinsi Lampung diprediksi bakal naik. Hal ini disampaikan Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Lampung Agus Nompitu, pada Rabu (17/11) di DPRD Provinsi Lampung. \"Berdasarkan SE tersebut maka Pemprov Lampung melalui Disnaker dan dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat yang terdiri dari berbagai unsur yang menjadj Anggota Dewan pengupahan,\" beber Agus. Dia melanjutkan, perhitungan UMP telah memiliki perhitungan sendiri dengan formulasi khusus. Nantinya hasil formulasi tersebut akan diajukan langsung ke Gubernur Lampung. \"Kenaikannya sudah ada formula nya, kita akan usul ke gubernur Lampung kita perhatikan formula yang dijadikan rujukan. Draftnya sudah di biro hukum, sudaj di ajukan. Untuk kenaikannya di SE ada batas atas dan bawah disesuaikan kondisi ekonomi daerah, ya kita lebih dari 2021, kita sedang usulkan berapa persen kenaikannya,\" tambahnya. Sementara, seperti dikutip dalam laman Fin.co.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, bahwa jika dihitung berdasarkan data BPS maka rata-rata penyesuaian Upah Minimum Pekerja (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. “BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum,” kata Indah, Selasa (16/11) Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id. “Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS,” ujarnya Indah menuturkan, Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah. Jika dilakukan perhitungan normal dengan kenaikan secara nasional sebesar 1,09%, dan UMP Lampung 2021 sebesar Rp2.432.001, maka UMP 2022 menjadi Rp2.458.509,81. Sementara jika dihitung menggunakan laman milik Kemenaker, melalui https://wagepedia.kemnaker.go.id/calculator?code=penyesuaian. Dalam data tersebut diperoleh beberapa variabel mulai rata-rata konsumsi per kapita di 2021 sebesar Rp1.030.579; rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebesar 3,64; rata-rata anggota rumah tangga bekerja 1,37; upah minimum provinsi pada 2021 sebesar Rp2.432.001; pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 1%, dan inflasi provinsi sebesar 1,56%. Selanjutnya aplikasi tersebut dihasilkan batas atas Rp2.738.180,70 dan batas bawa Rp1.369.090,35, sehingga upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Sementara ketetapan UMP 2021 sendiri masih dalam proses penyusunan yang dilakukan di Disnaker bersama dengan dewan pengupahan. Selanjutnya hasil penyusunan akan diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung. (rma/wdi)
UMP Lampung 2022 Diprediksi Naik
Kamis 18-11-2021,07:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :