Membaik, Korban Lakalantas Pembawa Senpi Rakitan Diamankan di Mapolsek

Sabtu 02-11-2019,13:55 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di jalan Kampung Bumikencana, Kecamatan Seputihagung, Jumat (25/10), menyisakan kasus lain. Hendra Bangsawan (40), warga Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, kedapatan membawa senjata api rakitan berikut delapan butir amunisi, kunci leter T dan anak kunci. Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, awalnya Hendra yang mengendarai motor Honda BeAt kecelakaan sekitar pukul 20.00 WIB. \"Ia terjatuh dari motor dan diduga tertusuk besi coran-coran jalan. Anggota memberikan pertolongan dan dibawa untuk dilakukan tindakan medis,\" kata Riki. Ketika dibawa ke mobil, terus Riki, polisi memeriksa tas yang dibawa Hendra. Lalu didapati senjata api rakitan dan barang bukti lain. \"Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk perawatan terlebih dahulu. Setelah membaik, hari ini kita bawa ke mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Riki menuturkan, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951. ”Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menguasai, membawa, memiliki senjata api, atau bahan peledak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,\" sebut dia. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait