Ungkap 19 Kasus, 1.507 Jiwa di Pesawaran dari Bahaya Narkoba

Jumat 12-04-2019,21:44 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 19 perkara  dan mengamankan 21 tersangka dalam kurun waktu Februari hingga April. Polisi menyita 41,5 gram sabu-sabu, 109,2 gram ganja dan uang Rp5,5 juta dan barang bukti lainnya. Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, dari 21 tersangka, ada enam orang dengan kasus cukup menonjol. Yakni atas nama Ra dengan barang bukti sabu sebesar 4,1 gram; RI (barang bukti tiga gram), Sa (barang bukti sabu 15 gram), dan Su dengan barang bukti 10,1 gram sabu. Kemudian Ma dengan barang bukti ganja 87,5 gram dan Ya, pemilik 22,77 gram ganja. ”Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 1.507 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Semoga ke depan Pesawaran semakin bersih dari penyalahgunaan narkoba,\" kata Handak mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS saat konferensi pers di mapolres, Jumat (12/4). Terkait enam tersangka dengan kasus yang cukup menonjol, Handak menyatakan mereka berasal dari Gedongtataan, Padangcermin dan Tegineneng. ”Artinya masih merata. Memang peredaran narkoba di Pesawaran masih berasal dari jaringan antarprovinsi,\" tegasnya. (ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait