RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama menangkap Pujiyanto (33), warga Kampung Sidang Way Puji, Kecamatan Rawajitu Utara. Pria berusia 33 tahun tersebut merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik Rumah Makan Kembar di wilayah setempat.
Kapolsek Penawartama AKP M. Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (5/2) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
AKP Taufiq bercerita, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (31/1) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke Rumah Makan Kembar.
\"Selesai makan pelaku lalu meminjam sepeda motor kepada Mujiatun (ibu korban) dengan alasan mau membeli pulsa. Tanpa curiga ibu korban meminjamkan sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di halaman depan rumah makan,\" jelas Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Rabu (6/2).
Namun, 30 menit berlalu pelaku tidak kunjung kembali. \"Karena merasa curiga ibu korban segera menghubungi korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,\" ungkap Taufiq.
Berbekal laporan dari itu, personil Polsek Penawartama melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku berikut barang bukti.
\"Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Setelah di interogasi akhirnya pelaku menunjukkan dimana tempat dia menyimpan BB sepeda motor,\" jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyitaan BB berupa sepeda motor Honda Beat putih biru, BE 4831 TE, berikut surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor. Lantaran lokasi yang berada di daerah perairan, BB tersebut dibawa petugas menggunakan perahu.
\"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)