Menantu Aniaya Mertua Karena Tak Terima Ditegur

Rabu 28-08-2019,13:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang menantu seyogyanya memperlakukan mertua dengan baik dan lemah lembut, layaknya memperlakukan orangtua kandung. Namun, perlakuan Edi Utomo (27) kepada mertuanya Mursit (48), sangat bersebrangan. Warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang tersebut, tega menganiaya mertuanya karena tidak terima ditegur. Edi menganiaya Mursit yang merupakan mertuanya sendiri hingga mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (26/8) sekira pukul 20.00 WIB di depan halaman rumah pelaku. Mulanya, Mursit yang tinggal persis di samping rumah pelaku mendengar ada ribut-ribut. Lalu dia mendatangi rumah menantunya tersebut. Ternyata, sang menantu tengah ribut mulut dengan anaknya yang juga istri pelaku. Saat itu Mursit menegur pelaku agar berhenti cek-cok dengan istrinya karena takut diketahui tetangga. Maksud dari Mursit baik, dia ingin melerai cek-cok mulut antara anak dan menantunya tersebut. Namun sayang, niat baik Mursit tak diindahkan sang mantu. Pelaku yang tidak terima karena ditegur, tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan demi pukulan tersebut menyisakan luka di tubuh mertuanya. \"Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Rabu (28/8). Tidak berselang lama, Mursit melaporkan penganiayaan oleh menantunya tersebut ke Mapolsek Banjaragung. Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/8) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Banjaragung,\" jelas Kapolsek. Saat ini Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri dan mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Banjaragung. \"Sudah ditahan di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait