Menara Disegel, Baru Bayar Pajak

Rabu 31-07-2019,23:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pengelola menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) menyerah. Setelah beberapa waktu lalu disegel, akhirnya pengelola melaksanakan kewajiban membayar pajak. Salah satunya melunasi retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) berikut dendanya sejak 2016 hingga 2019. ”Satu hari setelah tim turun ke lapangan mengeksekusi menara telekomunikasi, pihak perusahaan langsung membayar PBB berikut dendanya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Daman Nasir, Rabu (31/7). Dijelaskan, sejak 2016, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia belum melunasi kewajiban membayar PBB. Bahkan pihaknya sempat memasang spanduk bertuliskan disegel di menara telekomunikasi yang berada di Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit. Langkah lain, beberapa kali dihubungi, pihak perusahaan tidak juga melaksanakan kewajibannya. ”PBB dari 2016 hingga 2019 telah dilunasi oleh perusahaan itu. Kita berharap perusahaan juga mengurus perizinan di Lambar,” tegasnya. Sebelumnya, tim Pemkab Lampung Barat mengeksekusi menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) yang dibangun di Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit dan Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Selasa (23/7). Kepala Dinas Komunikasi dan Infokom Lambar Maidar mengatakan, langkah tegas dilakukan karena sejak 2011, pihak perusahaan belum mengurus perizinan. ”Perusahaan juga tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan surat teguran yang dilayangkan tidak direspon,” kata Maidar. Dilanjutkan, eksekusi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Bappeda, BPKD, Dinas PUPR, Satpol PP, dan aparat kepolisian ini dilakukan dengan menurunkan dan mengunci handel meteran listrik. (lus/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait