Brigjend Edi Swasono: Lapor Saya Bila Rehabitasi Narkoba Bayar

Rabu 08-09-2021,20:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Penyalah gunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Demikian ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjend Pol  Edi Swasono saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Timur, Rabu (8/9). Kedatangan Brigjend Edi Swasono disambut Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dan jajaran Forkopimda. Pada kunjungan tersebut, Brigjend Edi Swasono menjelaskan,  berdasarkan data, sebanyak 18.000 warga meninggal akibat narkoba. Karenanya, penyalah gunaan narkoba harus menjadi perhatian serius seluruh elemen. Itu termasuk, menjadi perhatian serius Pemkab Lamtim dan Forkopimda. Pasalanya, berdasarkan data tahun 2019,  sebanyak 9.468 warga Lamtim terpapar Narkoba. Sedangkan, peredaran narkoba mencapai 9,4 kg. Untuk mencegah penyebaran narkoba, BNN Provinsi menyarankan agar Pemkab Lamtim membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba. Upaya pencegahan lainnya, antara lain merehabilitasi para pengguna narkoba. Menurutnya, proses rehabilitasi melalui BNN tidak dikenakakan biaya atau gratis. \"Bila ada yang meminta biaya rehabilitasi silahkan lapor BNN,\"tegas Brigjend Edi Swasono. Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini menunjukkan kecenderungan peningkatan. Hal itu, menjadi ancaman yang serius, terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan negara. \"Sudah menjadi kewajiban bersama, terlebih sebagai Aparatur Pemerintah Daerah  untuk selalu memberikan perhatian dan pengawasan, terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Lamtim,\"kata Azwar. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait