radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan penipuan. Tersangkanya adalah Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit. Keduanya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Bandarlampung. Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, kedua tersangka diduga menipu dengan korban Denti Rosita, seorang wanita asal Lampung Barat. Tersangka mengaku sebagai angota Polri dan melakukan aksinya melalui Facebook ”Kemudian dilanjutkan lewat WhatsApp. Awalnya tersangka meminta korban mengirim uang Rp2 juta untuk keperluan berobat,” kata Made mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi. Tersangka kembali meminta uang Rp20 juta dengan alasan mengurus kepindahan ke Polres Lampung Barat. Belum cukup, korban kembali dimintai uang Rp20 juta. ”Tersangka berjanji akan menikahi korban setelah pindah tugas ke Lambar. Uang tersebut dikirim melalui rekening berbeda,” sebut dia. Janji tidak ditepati. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Lambar. Dalam penyelidikan polisi diketahui, tersangka adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung atau Lapas Rajabasa. ”Tersangka Ajely merupakan terpidana pembunuhan dengan sisa hukuman 9 tahun, 9 bulan, dan 22 hari. Sedang Wadi, narapidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun tujuh bulan 16 hari,” urainya. Made menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti ponsel merek Vivo 1606 dengan nomor ponsel 082175930904 dan 081373682306 atas nama Ajely Yansyah. Kemudian ponsel Siaomi tipe 5A dengan nomor 082175459235 serta ponsel Samsung SM 8109 atas nama Wadi. Lalu kartu simpati dengan nomor 085384448113. (nop/ais)
Mengaku Polisi, Dekati Korban lewat FB, Napi Lapas Rajabasa Kuras Puluhan Juta
Sabtu 16-11-2019,14:11 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :