Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Disanksi

Rabu 18-12-2019,20:58 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberitahuan ancaman sanksi bagi warga Metro membuang sampah sembarangan bukan isapan jempol belaka. Ya, kedapatan buang sampah sembarangan, delapan warga diamankan saat operasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Metro, Rabu (18/12). Diungkapkan Kepala Satpol PP Metro Imron melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Metro Yoseph Nenotaek, selama tiga hari pihaknya turun ke sejumlah titik untuk memberikan sosialisasi dan sanksi kepada warga yang kedapatan buang sampah bukan pada tempatnya. \"Tiga hari ini kita memantau dan sosialisasi. Ada delapan orang sudah kita diberikan sanksi berupa teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Nah, selepas sosialisasi ini, kita akan kenakan denda,\"ucapnya. Ia meminta, agar masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan masing-masing. \"Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga,\" terangnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait