radarlampung.co.id - Unitreskrim Polsek Pagelaran mengungkap kasus pencurian di kediaman Sutiyo (40), warga Pekon Pujiharjo. Polisi menangkap To (50), yang diduga pelaku. Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pencurian tersebut terjadi tanggal 2 Maret silam. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membawa kabur satu unit ponsel serta dompet berisi sejumlah kartu identitas. \"Pelaku ditangkap dikediamannya sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (15/5). Barang bukti yang diamankan, satu unit HP curian,\" kata Syafri. Syafri menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Toh pernah beraksi di Pekon Lugusari, akhir tahun lalu. Ia mendapatkan satu unit ponsel. \"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,\" sebut dia. (sag/ais)
Unitreskrim Polsek Pagelaran Tangkap Pembobol Rumah
Sabtu 16-05-2020,14:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,09:10 WIB
iPhone Ultra Bukan Sekadar HP Lipat, Apple Coba Perbaiki Kegagalan Terbesar Foldable
Sabtu 11-04-2026,15:07 WIB
Rugi Ratusan Juta, Mobil Towing Pengangkut Berat Terbakar di Tol Lampung
Sabtu 11-04-2026,11:08 WIB
27 Pemain Dipanggil, Garuda Pertiwi Siap Uji Level di Thailand
Sabtu 11-04-2026,16:06 WIB
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
Terkini
Sabtu 11-04-2026,16:06 WIB
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja
Sabtu 11-04-2026,15:07 WIB
Rugi Ratusan Juta, Mobil Towing Pengangkut Berat Terbakar di Tol Lampung
Sabtu 11-04-2026,11:08 WIB
27 Pemain Dipanggil, Garuda Pertiwi Siap Uji Level di Thailand
Sabtu 11-04-2026,09:10 WIB
iPhone Ultra Bukan Sekadar HP Lipat, Apple Coba Perbaiki Kegagalan Terbesar Foldable
Sabtu 11-04-2026,08:04 WIB