Bupati Cirebon Jadi Tersangka Suap

Kamis 25-10-2018,22:27 WIB
Editor : Alam Islam

Radarlampung.co.id - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam perizinan proyek dan mutasi jabatan. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/10). Alexander mengatakan, Sunjaya telah menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Cirebon Gatot Rachmanto. Dalam kasus ini, Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka dengan status pemberi suap. \"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu SUN dan GAR,\" kata Alexander. Disebutkan, Sunjaya menerima uang senilai Rp100 juta atas imbalan mutasi dan pelantikan Gatot untuk menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Cirebon. Sunjaya bukan kali pertama menerima uang dengan alasan sebagai imbalan. Alexander menyebutkan, Sunjaya tidak menerima langsung. Uang imbalan sebesar Rp125 juta biasa diterima atau diberikan penyuap kepada ajudan dan sekretaris pribadinya. \"Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,\" sebut dia. Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total fee yang diterima Sunjaya mencapai Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan di dalam rekening atas nama orang lain, namun atas penguasaan Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (fin/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait