Radarlampung.co.id - Salam satu jari, Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan dan Menteri keuangan, Sri Mulyani di acara Pertemuan IMF-Work Bank 2018 di Nusa Dua, Bali beberapa hari lalu, jadi perhatian publik. Kedua anak buah Joko Widodo ini, dinilai telah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, awalnya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari saat berpose bersama Managing Director IMF, Christine Lagarde. Namun Lagarde meunjukan dua jari hingga harus diprotes oleh Sri Mulyani dan Luhut untuk mengajukan satu jari. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Nusantara terpaksa mengadukan hal tersebut ke Bawaslu, Kamis siang (18/10). Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, laporan ini dilayangkan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat. “Sebagai pejabat negara, harusnya mereka netral, bisa memberi contoh. Satu lagi, kan ada larangan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” ujar Taufiq dilansir Rmol (FIN Grup). Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, aksi salam satu jari Luhut dan Sri Mulyani seolah-olah menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu. “Tapi itu nanti kita percayakan ke Bawaslu saja. Itu hak Bawaslu, kami hanya menyampaikan hak konstitusional saja,” terang Taufiq. Larangan pejabat Negara melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara tertuang dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Kemudian pasal 283 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (fin)
Menko Maritim dan Menkeu Dilaporkan ke Bawaslu?
Kamis 18-10-2018,16:00 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,10:40 WIB
Pensiunan AKBP Disebut Ikut Diamankan Polda Lampung Bersama Delapan Debt Collector
Senin 29-06-2026,06:55 WIB
Harga Honda Vario EVO 160 Terbaru, Ini Spesifikasi dan Fitur Lengkapnya
Senin 29-06-2026,07:01 WIB
Huawei MatePad Mini Segera Masuk Indonesia, Tablet Tipis 5,2 Mm untuk Kerja dan Hiburan
Senin 29-06-2026,01:50 WIB
Senin Ceria bersama Indomaret: Camilan Penambah Semangat dengan Harga Hemat
Senin 29-06-2026,15:34 WIB
Penjualan Kendaraan Baru Melonjak, Jadi Sinyal Ekonomi Lampung Kian Bergairah
Terkini
Senin 29-06-2026,18:54 WIB
Resmikan NUSA di Pasir Sakti, PTBA Perkuat Rehabilitasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,18:07 WIB
Jadi Kurir Ganja Lintas Provinsi, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi, Ini Upah yang Dijanjikan
Senin 29-06-2026,17:59 WIB
Dukung Swasembada Jagung dan Kendalikan Inflasi, Kelompok Tani di Gadingrejo Terima Bantuan Alsintan
Senin 29-06-2026,17:53 WIB