Untuk Satgas Kecamatan dan Desa, Aktif Awasi Penerapan PPKM!

Jumat 06-08-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesawaran mengimbau kepada satgas tingkat kecamatan dan desa agar secara aktif serta berkelanjutan bersama-sama stakeholder lainnya, mendorong dan mengakselerasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan masyarakat di segala aspek, agar diselenggarakan sesuai dengan aturan sebagaimana yang ditetapkan dalam PPKM dan aturan penegakan displin protokol kesehatan. \"Jika ada pelanggaran, segera diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk menjamin terwujudnya kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Pesawaran,\" kata Pelaksana Harian Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Pesawaran Kesuma Dewangsa. Selanjutnya, satuan tugas tingkat kecamatan serta desa bersama TNI dan Polri agar memberhentikan atau membubarkan kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan, berpotensi terhadap risiko penularan virus Corona serta melanggar norma pembatasan kegiatan masyarakat. Memperkuat kembali komitmen dan konsistensi dalam memastikan serta menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap kewajiban dalam memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. \"Melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melakukan tindakan yang bersifat kontraproduktif, dan atau secara yuridis normatif bertentangan dengan aspek kepentingan umum dan ketentuan yang lebih tinggi, yang dapat menimbulkan kontroversi (pro-kontra) dan kegaduhan di khalayak masyarakat. Bagi satgas yang tidak mengindahkan imbauan ini akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Tags :
Kategori :

Terkait