Radarlampung.co.id - Rencangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan yang menuai kritikan dari berbagai pihak akan tetap diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung. Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Teguh Irianto mengatakan, setelah dilakukannya uji publik di Aula Disdikbud Lampung, Selasa (5/3) lalu, kini Rapergub itu tengah dibahas pihak kegubernuran, setelah itu akan dikembalikan untuk dibahas kembali Disdikbud. \"Tahap saat ini tengah dibahas oleh orang-orang inspektorat, dari pihak kantor gubernur. Jadi, itu masih dibahas dia orang, setelahnya akan kita bahas lagi,\" katanya kepada Radarlampung.coi.id, Selasa (19/3). Menurutnya, Raperda tersebut masih dalam tahap revisi. Dia berharap regulasi tersebut secepatnya bisa ditetapkan. Disisi lain, Sekretaris MKKS SMA Lampung Hendra Putra mengatakan, rapergub yang tengah digodok tersebut merupakan hasil usulan dari pihaknya untuk menindaklanjuti Pemendikbud No. 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, regulasi itu tidak bisa dilakasanakan bila tidak ada Pergub, karena semua produk hukum semuanya harus ada turunannya dan harus dilengkapi dengan juklak dan juknis. Terkait diksi pungutan, katanya, pihaknya mengambil dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Menurutnya, dalam regulasi tersebut menyebutkan yang bertanggung jawab terkait pendanaan pendidikan yakni pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. \"Masyarakat yang dimaksud disini adalah orangtua siswa,\" ujarnya. Lanjutnya, dalam hal untuk pengambilan dana dari orangtua itu melalui mekanisme berupa pungutan. \"Pungutan ini dikelola oleh pihak sekolah berdasarkan hasil kesepakatan dengan rapat bersama orangtua,\" katanya. Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Dr. Sowiyah mempertanyakan, apa yang menjadi alasan pemerintah daerah dalam menelurkan peraturan tersebut. Pergub tersebut, katanya, akan membuat rancu dan menjadi boomerang bagi pendidikan. \"Alasannya apa sehingga harus dibuat pergub tersebut. Sejauh mana pembahasan ini melibatkan dewan pendidikan dan pengamat pendidikan,\" tanyanya. Menurutnya, pembiayaan pendidikan saat ini terbilang cukup, sehingga dirinya meminta tim penyusun untuk melakukan pemetaan secara riil, berapa kebutuhan anak saat ini yang perlu dibantu. \"Buka secara transparan, berapa biaya pendidikan yang telah pemerintah gelontarkan, barulah sisa biaya seperti apa yang tidak tercover dalam pembiayaan pendidikan,\" tandasnya. Pemerintah katanya, telah menggelontarkan biaya RKB, infrastruktur, dan laboratorium melalui dana langsung. \"Semua bantuan ada, BOS ada itu bantuan malah per anak. Kalau sekolah rusak ada bantuan infrastruktur, semua pemerintah yang jamin,\" tandasnya. (apr/kyd)
Menuai Kritikan, Rapergub Pungutan Pendidikan Terus Dimatangkan
Selasa 19-03-2019,22:23 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,06:47 WIB
Promo Gajian Untung Alfamart 25–31 Agustus 2026, Belanja Hemat Minyak Goreng hingga Ekstra Diskon ShopeePay
Jumat 28-08-2026,06:56 WIB
Update Prakiraan Cuaca Lampung 28 Agustus 2026: Siang Hari Potensi Hujan di Wilayah Ini
Jumat 28-08-2026,08:11 WIB
Siang Ini, Prof Rudy Dikabarkan Daftar Bacarek Unila Dikawal Dua Pengacara Nasional
Jumat 28-08-2026,08:00 WIB
Lirik Relate, Beat Catchy! Naykilla and Tenxi Bawa Keseruan Baru di Shopee 9.9 Super Shopping Day
Jumat 28-08-2026,08:28 WIB
Panduan Membentuk Perda Ideal: Dr Erman Syarif Terbitkan Buku Pengawasan Produk Hukum Daerah
Terkini
Jumat 28-08-2026,19:01 WIB
Promo Superindo Akhir Agustus 2026: Susu UHT Kartonan Diskon Hingga 25 Persen, Cek Harganya di Sini
Jumat 28-08-2026,18:06 WIB
Marindo Tegaskan Peran Baru Biro Ekonomi Lampung: Baca Gejolak, Kendalikan, dan Cari Solusi
Jumat 28-08-2026,17:55 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Hadirkan Promo Special Payday, Beli 2 Ayam Siap Masak Cuma Rp45 Ribu
Jumat 28-08-2026,17:45 WIB
Dinkes Bandar Lampung Catat 163 Pelaku Usaha Ajukan PIRT, Dorong Keamanan dan Legalitas Pangan Olahan
Jumat 28-08-2026,17:34 WIB