radarlampung.co.id- Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media daring yang dinilai merugikan. Tri didampingi Kepala Bagian Hukum Setkab Lamtim Sudarli membuat laporan ke Polres Lamtim, Jumat (19/6). Dalam konferensi pers Tri Handoyo menjelaskan, pada berita yang ditayangkan di situs serikatnews.com Senin (15/6), dirinya menyebut Bupati Lamtim Zaiful Bokhari tersangkut dugaan penyalah gunaan dana percepatan penanggulangan covid-19. Selain itu disebutkan Tri juga mengkaitkan Zaiful dengan dugaan korupsi dana proyek APBD Kabupaten Lamtim tahun 2018, 2019 dan 2020. Padahal lanjut Tri Handoyo, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak manapun. Selain itu, Tri Wahyu Handoyo juga mengaku tidak dikonfirmasi atau dihubungi terlebih dahulu. “Saya merasa difitnah. Karenanya, saya melaporkan media online tersebut ke Polres Lamtim,” jelas Tri Wahyu Handoyo. Menurut Tri, pihak serikatnews.com baru menelpon untuk menanyakan berita tersebut pada Jumat (19/6). Dijelaskan Tri, pihak serikatnews.com mengaku mendapat laporan melalui email atas nama Tri Wahyu Handoyo dengan di lampiri fotokopy KTP dan laporan bertandatangan dirinya. “Alamat email yang disebutkan pihak media online tersebut bukan milik saya. Selain itu, saya tidak pernah mencantumkan tanda tangan pada laporan yang disebut pihak media online tersebut,” jelas Tri Wahyu Handoyo. Tri Wahyu menjelaskan, pihak media dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, lanjutnya, berita yang tidak benar itu terlanjur menyebar. Karenanya, Tri Wahyu Handoyo tetap meneruskan upaya hukum. Selain terhadap media online tersebut, Tri Wahyu juga melaporkan alamat email yang menggunakan namanya. Sementara, Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan pemberitaan yang menyudutkan itu terkait institusi. Karenanya, tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Di dalam berita, lanjut Zaiful juga ditulis ada sejumlah anggota keluarganya yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi. “Yang namanya merugikan nama baik keluarga tentu akan kami sikapi dengan bijaksana,”jelas Zaiful. Kepala Dinas Sosial Lamtim Darmuji menyatakan, berita di media online tersebut yang menyebutkan, pengadaan bantuan sembako untuk percepatan penanggulangan covid-19 dilaksanakan oleh PT.Way Kawat Abadi yang disebut milik kakak Bupati Lamtim tidak benar. Menurutnya, pengadaan sembako untuk bantuan kepada warga terdampak covid-19 telah sesuai mekanisme. Kemudian, perusahaan penyalur sembako adalah PT.Mubarokah Jaya Makmur. Perusahaan ditunjuk karena sesuai dengan bidangnya. Selain itu, sebelum ditunjuk perusahaan itu telah melalui tahap verifikasi kelengkapan berkas dan penelitian oleh Inspektorat Lamtim. “Perusahaan penyalur sembako bukan PT.Way Kawat Abadi. Perusahaan penyalur sembako yang ditunjuk juga tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga Bupati Lamtim. Baik itu secara aliansi maupun korporasi,”tegas Darmuji. Lebih lanjut Darmuji menjelaskan, terkait harga sembako yang disebut berita itu di bawah harga pasar. Darmuji menyebutkan, harga Rp150 ribu per paket untuk pengadaan sembako itu sudah termasuk, biaya angkut, biaya mengentar sampai titik distribusi. Bantahan senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Hevzon yang disebut bertindak selaku pengumpul setoran proyek dari para kontraktor untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Verzanita Hasan. “Itu jelas fitnah yang ditujukan kepada saya,”tegas Hevzon. Selanjutnya Hevzon menghimbau kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila Lamtim tetap tenang dan tidak terpancing dengan pemberitaan tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan itu,”kata Hevzon. Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Mansyur Syah. Dalam berita itu, disebutkan, Mansyur Syah menerima setoran melalui Kadis PUPR Verzanita Hasan dan Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Mulyanda. “Berita itu jelas tidak benar. Itu adalah fitnah,”tegas Mansyur Syah. Permintaan Maaf serikatnews.com Sementara, dalam laman serikatnews.com, pihak redaksi media tersebut telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui link https://serikatnews.com/permintaan-maaf-soal-postingan-serikatnews-com-terkait-artikel-dugaan-tindak-korupsi/ Berikut penjelasan lengkap redaksi serikatnews.com : Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang dirugikan atas postingan artikel pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur. Artikel tersebut merupakan hasil keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com dari oknum yang mengatasnamakan TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd dengan jabatan Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Keterangan tertulis itu diterima dari alamat email triwahyu.handoyo@hotmail.com pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul laporan INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI LAMPUNG TIMUR ZAIFUL BOKHARI & KELUARGA. Laporan tersebut dilampiri KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia a.n. TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd. Akan tetapi, setelah serikatnews.com kembali mengonfirmasi langsung kepada TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd melalui telepon seluler, dia tidak membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu adalah hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian, Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan masyarakat pada umumnya atas kekeliruan ini. (wid/wdi)
Merasa Difitnah Soal Laporan Korupsi Dana Covid-19, Pejabat Pemkab Lamtim Lapor Polisi
Jumat 19-06-2020,18:37 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :