Meresahkan Masyarakat, Tindak Tegas!

Kamis 21-04-2022,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Begal yang akan mengambil tindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Tim siap menerima dan menindaklanjuti informasi selama 24 jam. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pembentukan Satgas Anti Begal ini merupakan salah satu terobosan Polri dalam menanggulangi segala tindak kejahatan, khususnya pembegalan. \"Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, agar menindak tegas semua pelaku begal,\" ujarnya Personel yang terdaftar dalam satgas sudah memiliki kemampuan khusus dan dilengkapi peralatan memadai. \"Satgas akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat,\" terangnya Dilanjutkan, Satgas Anti Begal terdiri dari personel Satreskrim dan polsek jajaran tersebut dengan jumlah 50 orang, dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait