Urus Perizinan di Pesbar, Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin

Rabu 05-01-2022,18:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengimbau masyarakat dan pihak terkait lainnya melampirkan sertifikat vaksin saat mengurus perizinan. Baik izin berusaha maupun non berusaha.

Kabid Perizinan Ade Sudrajat mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesbar Jon Edwar  mengatakan, dalam pemberian pelayanan perizinan, salah satu syarat sementara ini harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

“Masyarakat atau pelaku usaha yang akan membuat perizinan itu harus melampirkan sertifikat vaksin. Minimal dosis pertama. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19,” kata Ade Sudrajat, Rabu (5/1).

Ade menuturkan, kebijakan tersebut sesuai surat edaran Pemkab Pesbar Nomor 503/3547/IV.16/2021 tentang Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha.

Dinas PMPTSP Pesbar juga akan segera mengirimkan surat edaran terkait kebijakan tersebut. Diharapkan pemerintah kecamatan dan pekon ikut menyosialisasikan syarat perizinan. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait