radarlampung.co.id – Dugaan penggelapan anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan dana desa (DD) serta alokasi dana pekon (ADP) berujung dengan dicopotnya Peratin Teba Liokh, Kecamatan Batubrak, Lampung Barat, Akrom. Sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober agar peratin mengembalikan kerugian dalam dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliok tahun 2016-2018. Kemudian penggelapan DD dan ADP 2019 serta penggelapan dana PBB 2019. Namun oknum peratin tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara, yaitu juru tulis (Jurtul) Samsul Arifin sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliok. “Jurtul Samsul Arifin diangkat sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliok dan saat ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) bupati,” kata Kasi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon Candra Paska mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Yudha Setiawan. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan tindak penggelapan dana, sebelumnya oknum peratin sudah diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan memerintahkan pengembalian dana. Oknum peratin juga diminta tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama atau perbuatan lain sebagaimana laporan. Kemudian melaporkan hasil tindak lanjut teguran tertulis kepada bupati melalui Inspektorat Lambar. ”Jadi Peratin Teba Liokh diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Namun sampai hari ini tidak diindahkan. Atas dasar tersebut, sesuai dengan kesepakatan di tingkat pekon yang diajukan ke kecamatan serta disampaikan kepada kita, Jurtul Samsul Arifin diusulkan sebagai Plt. Peratin Pekon Teba Liokh,” tegasnya. Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Dalam pemeriksaan, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp170 juta. Inspektur Lambar Natadjudin Amran mengungkapkan, sebelum kasus ini diselidiki jaksa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. ”Memang ada temuan. Sudah kita beri waktu 60 hari untuk pengembalian anggaran, tapi tidak terealisasi. Karena itu menjadi kewenangan Kejari yang merupakan bagian dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) untuk menindaklanjutinya,” sebut Natadjudin Amran. Senin (28/10). (lus/ais)
Usai Dicopot, Peratin Teba Liokh Bersiap Hadapi Jaksa
Kamis 05-12-2019,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,17:03 WIB
Wisuda Periode XII UAP Lepas 861 Lulusan, Rektor Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi
Rabu 07-10-2026,19:31 WIB
Pemkot Salurkan Insentif Tahap Akhir untuk Kader dan Relawan, Perkuat Pemantauan Kesehatan Warga
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Kamis 08-10-2026,08:48 WIB
Mahasiswa Teknokrat Juara Nasional Cyber Security di TechTonic Expo 2026
Terkini
Kamis 08-10-2026,08:48 WIB
Mahasiswa Teknokrat Juara Nasional Cyber Security di TechTonic Expo 2026
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Rabu 07-10-2026,19:31 WIB
Pemkot Salurkan Insentif Tahap Akhir untuk Kader dan Relawan, Perkuat Pemantauan Kesehatan Warga
Rabu 07-10-2026,18:50 WIB