RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai diputus kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, Sibron Azis langsung menangis dan memeluk keluarganya yang datang ke persidangan. Pantauan radarlampung.co.id, tidak hanya Sibron Azis saja yang menangis. Kardinal pun ikut menangis setelah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan Sibron Azis. \"Semoga adanya putusan ini saya bisa menerima dengan lapang dada,\" ujar Sibron Azis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/6). Begitu juga halnya dengan Kardinal, ia hanya bisa menyerahkan putusan dengan kuasa hukumnya dan secara pribadi tidak akan melakukan banding apapun. \"Tadi sudah kita dengarkan kalau kuasa hukum saya tidak akan banding. Saya ikut apa keputusan saja,\" ungkapnya. Untuk diketahui, dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim. (ang/sur)
Usai Diputus, Sibron Azis dan Kardinal Menangis
Kamis 13-06-2019,13:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,11:05 WIB
Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut Rabu 22 Juli 2026, Ada Diskon Shampo Mulai Rp 12 Ribu per Botol
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB
Antrean BBM di SPBU Medan Perlahan Normal, Pertamina Optimalkan Distribusi
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Rabu 22-07-2026,07:43 WIB
Hari Terakhir, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku, Minyak Goreng hingga Beras Diskon Spesial
Terkini
Rabu 22-07-2026,17:51 WIB
Pergantian Kepala BGN Berpotensi Tunda Kebijakan Baru MBG, Satgas Lampung: Program Tetap Jalan
Rabu 22-07-2026,17:31 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rabu 22-07-2026,14:23 WIB
Retribusi Pemprov Lampung Semester I 51,8 Persen, Sekda Marindo Minta OPD Gali Potensi PAD
Rabu 22-07-2026,13:57 WIB