Usai Diputus, Sibron Azis dan Kardinal Menangis

Kamis 13-06-2019,13:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai diputus kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, Sibron Azis langsung menangis dan memeluk keluarganya yang datang ke persidangan. Pantauan radarlampung.co.id, tidak hanya Sibron Azis saja yang menangis. Kardinal pun ikut menangis setelah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan Sibron Azis. \"Semoga adanya putusan ini saya bisa menerima dengan lapang dada,\" ujar Sibron Azis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/6). Begitu juga halnya dengan Kardinal, ia hanya bisa menyerahkan putusan dengan kuasa hukumnya dan secara pribadi tidak akan melakukan banding apapun. \"Tadi sudah kita dengarkan kalau kuasa hukum saya tidak akan banding. Saya ikut apa keputusan saja,\" ungkapnya. Untuk diketahui, dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait