Usai Pejabat Lamsel Ditetapkan Tersangka, Nanang Larang ASN Pergi ke Luar Daerah

Rabu 10-02-2021,15:56 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bupati Lampung Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini. Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 10 Februari 2021, yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan tersebut, sebagai Upaya mencegah Penyebaran COVID-19 di pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada tanggal 11-14 Februari mendatang, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Kadis Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian mengatakan, Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. \"Kalau ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Sefri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2). Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yakni menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. \"Dikeluarkannya SE ini, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),\" pungkasnya. Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kalianda, Hari ini (10/2) menetapkan dua orang tersangka yakni TP san LI. Keduanya pada tahun 2016 lalu menjabat sebagai sekretaris dan PPK pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait