Miliki Upal, Warga Tegineneng Ini Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 26-02-2020,18:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Hendi Setio (36) warga Desa Trimulyo, Kec. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, hanya bisa tertunduk lesu setelah Ketua Majelis Hakim Samsudin memvonis dirinya dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti memiliki uang palsu (Upal)

\"Memvonis terdakwa (Hendi Setio, red) dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan penjara,\" ujar Samsudin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (26/2).

Sebelum menjatuhkan vonis Ketua Maelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa bersalah mencetak uang palsu dan perbuatan nya merugikan orang lain. \"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,\" tuturnya.

Untuk diketahui bahwa, vonis itu sama beratnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Achmad Maulana yang dimana juga menuntut terdakwa denga kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada sidang terdahulu JPU Ahmad Maulana menjelaskan, terdakwa Hendi Setio, berawal pada Jumat 11Oktober 2019 dan pada Sabtu 12 Oktober terdakwa harus membayar hutang kepada saksi Asri sebesar Rp11 juta kemudian terdakwa berfikir untuk melakukan mengcopy uang yang akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi, Asri.

“Perbuatan terdakwa mencetak uang dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu menggunakan printer sebanyak Rp11 juta, dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu 44 lembar,“ jelasnya.

Dia menambahkan, setelah berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta, kemudian uang itu disusun, diikat dan dimasukan kedalam tas, lalu bertemu dengan saksi atau korban Asri dan menyerahkan uang palsu itu untuk membayar hutang dan langsung pergi dengan mengatakan \"Ini yuk uangnya buat bayar hutang, enggak usah dihitung uangnya sudah pas\".

“Setelah dicek dan ternyata uang itu, palsu dan atas hal itu saksi Asri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, terdakwapun ditangkap petugas kepolisian dari Polda Lampung,\" tandasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait