Usulan KPU Bandarlampung Terpangkas Rp12 Miliar

Selasa 24-09-2019,04:59 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung memastikan paling lambat awal bulan depan sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahapan Pilkada serentak 2020. Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan akan mengejar pembahasan dalam satu pekan ini. Menurut dia, untuk pengajuan KPU Kota Bandarlampung sudah fiks. “Untuk KPU sudah selesai. Tinggal pengawasan dan keamanan saja yang belum. Jadi jika ditanya 1 Oktober 2019 ini NPHD, ya selesai lah itu. Terlaksana kok,” ujar Tresno, Senin (23/9). Trisno melanjutkan, ada pemangkasan beberapa item dari pengajuan yang diusulkan KPU Bandarlampung beberapa waktu lalu. Dari pengajuan awal sebesar Rp48 miliar, menjadi Rp36 miliar selama tahapan. “Karena kita melihat, bagaimana keurgensianna. Namanya pengajuan pasti kan lebih besar daripada kebutuhan realnya. Tapi, setelah kita bahas, misalnya begini, kebutuhan real anggarannya hanya satu, mengapa mesti diadakan berjumlah dua,” kata dia. Untuk pengawasan dan kemanan, kata Trisno, akan dilakukan pembahasan dalam satu dua hari ke depan. Di mana, memang ada beberapa perubahan mengenai honorium Ad Hoc. “Hasil evaluasi internal mereka memang belum diserahkan ke kami. Nanti akan ada pembahasan tentang itu,” kata dia. Namun yang jelas, Trisno bilang, jatah anggaran baik di KPU maupun Bawaslu Kota Bandarlampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bandarlampung tahun 2019 masing-masing Rp1 miliar. “Kalau itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Sebab, raperda APBDP nya sudah disahkan. KPU Rp1 milliar dan Bawaslu juga Rp1miliar,” kata dia. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait