Usulan UMK Lamtim Tahun 2020 Lebih Tinggi Dari UMP

Selasa 05-11-2019,19:13 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja  Lampung Timur mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.432.150,13. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, usulan besaran UMK tahun 2020 tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten bersama perwakilan pengusaha, akdemisi dan serikat pekerja yang dilaksanakan, Selasa (5/11). Dilanjutkan, dibanding tahun 2019 besaran UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp190.743,69. Sementara, bila dibandingkan dengan upah minumum provinsi (UMP),  besaran UMK Lamtim lebih tinggi Rp148,56. “Usulan besaran UMK 2020 tersebut akan segera kami sampaikan ke Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan,”jelas Budiyul Hartono. Ditambahkan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung maka UMK 2020 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha yang ada di wilayah Lampung Timur.  “UMK 2020 akan mulai diterapkan mulai Januari tahun depan,”imbuh Budiyul Hartono. Diketahui, UMK Lamtim tahun 2019 sebesar Rp2.241.406,44 atau lebih tinggi Rp166,606 dibanding 2018.. Besaran UMK Lamtim tahun 2020 itu didasarkan  pada persetujuan Gubernur Lampung nomor G/558/V.07/HK/2018 tertanggal 21 November 2018. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait